RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Bertepatan menjelang akhir tahun 2021, DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah definitif, Kamis (30/12/2021).
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sumedang yang juga Ketua Tim Pengusul Raperda Insiatif DPRD Sumedang Drg. H. Rahmat Juliadi, M.Kes mengatakan disahkannya raperda tersebut menjadi kado istimewa bagi masyarakat Sumedang di penghujung tahun 2021.
“Alhamdulillah hari ini sudah disahkan dan bertepatan dengan momentum akhir tahun 2021 ini sekaligus momentum istimewa dengan disahkannya raperda inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan hari ini yang menjadi kado spesial bagi para santri, pondok pesantren dan masyarakat kabupaten Sumedang,” terang Rahmat, dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Sumedang.
Kedua Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD tersebut, menurut Rahmat, selain substasinya yang cukup penting untuk kemajuan pondok pesantren dan menjaga kesehatan masyarakat, juga merupakan rRaperda inisiatif pertama yang ditetapkan menjadi Perda yang definitif setelah puluhan tahun belum ada raperda inisiatif DPRD yang ditetapkan.
Sebagai ketua Bapemperda, Rahmat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, bahwa target yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 hampir semuanya tercapai termasuk kedua raperda inisiatif itu.
“Karena kinerja dan produktifitas Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi salah satu indikatornya adalah seberapa banyak jumlah produk legislasi berupa Peraturan Daerah yang telah dibuat,” tandasnya.
Semakin banyak produk legislasi yang ditetapkan yang memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, maka semakin baik kinerja dan produktifitas DPRD dalam menjalankan fungsinya.
“Mengingat periode-periode sebelumnya seringkali target yang telah ditetapkan dalam program legislasi daerah tidak tercapai bahkan belum pernah ada Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang ditetapkan,” bebernya.
Anggota legislatif dari Fraksi PKS DPRD SUmedang ini menegaskan bahwa hak Inisiatif DPRD dalam membentuk peraturan daerah sedang mengalami disfungsi. Menurut politisi senior PKS Sumedang ini bisa terjadi karena di antaranya disebabkan oleh kurang fahamnya anggota DPRD terhadap fungsi dan tugasnya.
“Dan terjadinya disorientasi ketika menjadi anggota DPRD. Padahal sejatinya anggota DPRD adalah wakil masyarakat yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegas Rahmat.
Rahmat berharap kedua perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan kemarin, dapat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sumedang. “Serta kedepannya DPRD bisa lebih produktif lagi dalam menghasilkan perda-perda inisiatif lainnya yang akan berdampak terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sumedang,” pungkas Rahmat.(*/rik)