Ketua AMK Sesalkan Pernyataan Menag yang Membandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan

oleh
Ketua AMK Sumedang yang juga Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi PPP Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani, SH.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan (maaf, red) anjing menuai banyak kritikan.

Termasuk kritikan datang dari Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Sumedang yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Ekky Ahmad Muzaki Ramdhan, SH.

Pasalnya menurut politisi muda PPP Sumedang ini pernyataan Menag tersebut tidak seharusnya keluar dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terutama umat Islam.

“”Kumandang suara adzan melalui pengeras suara atau toa masjid itu merupakan panggilan melaksanakan sholat, sangat tidak pantas jika Menag membndingkannya dengan gonggongan (maaf, red) anjing,” kata Ekky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Sumedang, kemarin (24/2/2022).

Ketua KNPI Kabupaten Sumedang ini menyebut ucapan Menag dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.

“Kadang ucapan yang dikeluarkan itu memiliki implikasi yang luar biasa. Sehingga yang terjadi justru hal yang kontra produktif dan berdampak di tengah masyarakat,” tandasnya.

Menurut Ekky, terkait pengaturan adzan di masjid dan musala, Menag sebaiknya terlebih dahulu menyerap masukan-masukan. “Mulai dari masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya dan lainnya agar kebijakan yang diambil tidak membuat salah tafsir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” sarannya.

Seperti dikutip dari lamat news.detik.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan setelah menjelaskan terkait aturan pengeras suara di masjid. Dalam penjelasannya, Menag Yaqut mengumpamakan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” kata Yaqut di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Lebih lanjut, Yaqut bicara tentang suara-suara lain yang dapat mengganggu masyarakat. Di kesempatan ini, ia menganalogikan suara anjing yang menggonggong di saat bersamaan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” pungkas Yaqut.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Surat ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.(*/rik/net)