Ketua Komisi 3 DPRD Sumedang Nilai Pernyataan Menag Bisa Menimbulkan Kegaduhan

oleh
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang H Mulya Suryadi

RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus menuai kritikan dari berbagai kalangan. Seperti disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang H Mulya Suryadi atau karib disapanggil H Ute.

Menurut H Ute tidak tepat apabila suara azan dianalogikan dengan gonggongan anjing. “Sungguh sangat disayangkan pernyataan Pak Menteri yang menganalogikan suara azan atau solawat dengan suara gonggongan, menurut hemat kami ini sangat tidak pantas dan kurang elok,” terang H Ute, kemarin.

Politisi PPP Sumedang ini menyebut ucapan Menag dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. “Dampaknya akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Mungkin niatnya baik dengan mengeluarkan aturan atau pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetapi dalam penyampaiannya yang harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tandasnya.

Sekretaris DPC PPP Sumedang ini menjelaskan, azan berisi lafaz yang mulia yang dipakai untuk menyeru umat Islam untuk menjalankan ibadah salat. “Isi lafaz azan sendiri di dalamnya ada kalimat-kalimat mulia yang mengagungkan Allah, seruan salat, serta doa bagi Nabi Muhamad SAW. Tidak bisa dianalogikan dengan suara gonggongan anjing yang tanpa makna,” terangnya lagi.

Saat disinggung terkait keluarnya Surat Edaran Menteri Agama (Menag) soal pengeras suara masjid, H Ute menyebut SE Menag itu terkesan menyudutkan umat Islam yang tidak paham toleransi.

“Selama ini kita tahu dalam kenyataannya umat Islam di Tanah Air sudah sangat berperan dalam menjaga keharmonisan atau kerukunan antar umat beragama, kami minta Menag tidak kebablasan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, diketahui Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.

“Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut.(rik/net)