RADARSUMEDANG.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sembako program Kementerian Sosial RI, bebas menentukan pilihan untuk membeli kebutuhan pokok.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Dikdik Sadikin melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Komar mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan mengenai kebijakan ini jauh-jauh hari. Sehingga diharapkan setiap desa/kelurahan bisa mengedukasi masyarakat supaya bisa menggunakan dana tunai yang diberikan untuk membeli kebutuhan pokok (sembako).
“KPM diberi kebebasan untuk membelanjakan seusai dengan keinginan dan kebutuhannya. Jadi tidak ada yang namanya keharusan membeli di warung tertentu,” kata Komar kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, Jum’at (4/3).
Kata Komar, besaran Rp 600 ribu yang diterima KPM pada tahun ini diperuntukkan untuk membeli bahan pangan (beras), karbohidrat (daging, telur) protein hewani (tahu-tempe, kacang-kacangan) dan mineral vitamin (buah-buahan sayuran).
Kalaupun ada pihak yang mengharuskan untuk membeli di tempat, harga yang dijual harus harga normal tidak boleh melebihi harga pasaran.
Walhasil kata Komar, tidak ada keharusan membeli di suatu titik sehingga KPM diberikan kebebasan. Termasuk kapan dia belanja, yang penting empat komoditas itu terpenuhi.
“Jangan sampai uang itu dibelikan untuk kepentingan tertentu seperti pulsa kuota atau beli HP apalagi melunasi hutang yang sifatnya sekunder. Akan tetapi itu untuk memenuhi kebutuhan dasar KPM,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, satu minggu lalu Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan dikeluhkan KPM. Pasalnya, bantuan yang seharusnya berbentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu, namun KPM menerima dalam bentuk uang Rp 350 ribu, 2 karung beras dan telur 2 kilogram.
“Ini nerimanya beras 2 karung, telur 2 kilo, sama uang Rp 350 ribu. Padahal informasinya uang Rp 600 ribu,” kata Dewi, salah seorang penerima bantuan dari RW 11, usai menerima bantuan, Jumat (25/2).
Ia mengaku, sebelumnya tak mendapat pemberitahuan bakal menerima bantuan berbentuk beras dan telur. Bahkan, kata Dewi, beras yang diterima kualitasnya tidak baik, karena berwarna kuning. “Baru dikasih tahunya mendadak pas mau ngambil di sini. Berasnya ‘bear’, nggak enak dimakan,” ucapnya.
Warga lainnya, Ai, juga mengaku kaget karena bantuan yang diterima berupa beras, telur dan uang Rp 350 ribu. Ditambah lagi kualitas beras yang bukan premium. “Ya kalau seperti ini sih kecewa. Kami terima saja karena dari sananya dikasih seperti ini,” ucapnya.
Lurah Pasanggrahan Baru, Cecep Hermawan mengatakan, penerima BPNT di wilayahnya sebanyak 781. Terkait BPNT yang sebagian bentuk beras dan telur, Cecep mengatakan itu sebagai bentuk antisipasi, agar KPM tidak menyalahgunakan bantuan.
Seperti diketahui, BPNT berupa uang tunai Rp 600 ribu harus dibelikan sembako sesuai ketentuan. Yakni yang mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
“Karena BPNT itu peruntukannya memang untuk sembako. Jadi kami juga wajib mengawasi apakah bantuan itu dibelikan sembako seperti beras, telur dan nutrisi,” ujarnya.
Lebih jauh Cecep mengatakan, untuk mempermudah pantauan tersebut, sembako disiapkan oleh pihak Brilink. Namun, diakui Cecep, pihaknya bakal mengalami kesulitan jika harus melakukan pemantauan ke tiap KPM.
“Kami tidak mewajibkan KPM membeli di sini, tapi tetap kami akan pantau penggunaannya,” ucapnya.
Warga Melapor Lewat Aplikasi
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar mengatakan, sesuai dengan Kepdirjen PFM nomer 29 tahun 2022 untuk penyaluran sembako di bulan Januari tahun 2022 disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai.
“KPM diberikan kebebasan membelanjakan sesuai keinginan dan kebutuhannya, Kami (Dinsos) lebih ke arah edukatif dan sosialisasi formalnya melalui Surat Edaran Bupati,” ucapnya, Jumat (04/03).
Sejauh ini, kata ia, pihaknya belum menerima laporan adanya KPM yang diharuskan belanja di warung atau lembaga bisnis tertentu. Tetapi warga langsung melaporkannya di aplikasi Lapor Kemenpan RB dan sudah ada tembusan ke Dinsos.
“Laporan formal ke dinas belum ada, tapi laporan di aplikasi Lapor Kemenpan RB sudah ada, dan kita berikan penjelasan. Kami tegaskan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun, apabila hak KPM sembako terjadi pemotongan atau penggiringan oleh siapa/pihak manapun untuk berbelanja di warung/lembaga bisnis usaha tertentu,” katanya.
Ia menuturkan, KPM yang sudah menerima uang tunai, tidak diharuskan belanja di warung atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan mau belanja dimana saja.
“Dengan nilai Rp 600 ribu dan peruntukannya untuk bahan pangan, karbohidrat (beras) protein hewani (telur, ikan dan lainnya) vitamin seperti buah buahan,” tambahnya.
Ia menegaskan, KPM tidak ada keharusan belanja di suatu titik dan KPM sendiri yang menentukan berapa yang akan dibelanjakan termasuk kapan mau belanja.
“Namun jangan sampai dibelanjakan untuk kepentingan sekunder seperti beli HP, pulsa tapi bantuan tersebut untuk kebutuhan dasar sembako,” tutupnya. (tim)