RADARSUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang kembali melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah di wilayah Sumedang Kota, Sabtu (12/3) malam.
Para anggota Satpol-PP dikerahkan mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Unit Lidik Sidik, Fungsional, Tibum Tranmas, beberapa anggota Kelong Wewe juga beberapa anggota Subdenpom Polisi Militer (PM) hingga pimpinan Satpol-PP turun langsung menyusuri tempat-tempat yang dicurigai menjadi sarang penyakit masyarakat.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar mengatakan,
saat melakukan kegiatan, pihaknya mendapati beberapa pasangan bukan suami istri sedang asyik ngamar di beberapa hotel.
Ironisnya di antara pasangan bukan suami istri itu banyak dari mereka yang masih berstatus sebagai pelajar yang diduga telah menjalin hubungan (berpacaran). Bahkan ada satu orang yang berstatus sebagai janda (cerai mati).
“Sabtu malam kemarin kami melakukan kegiatan penindakan ke beberapa hotel yang disinyalir sering didatangi oleh pasangan bukan suami istri. Hasilnya ada lima pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang berada di kamar hotel di wilayah Sumedang Utara,” kata Syarif Efendi didampingi Sekretaris Deni Hanafiah dan Kabid PPUD, Yan Mahal Rizzal kepada Radar Sumedang, Minggu (13/3).
Atas dasar itu sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (K3), pihaknya melakukan penindakan dengan membawa kelima pasangan itu ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang.
“Kelima pasangan bukan suami istri itu kami bawa untuk dimintai keterangan, juga kami edukasi supaya tidak mengulangi perbuatannya hitam di atas putih,” ujarnya. (jim)