RADARSUMEDANG.ID – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Ironisnya kali ini korban pencabulan melibatkan empat anak sekaligus.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari laporan orang tua korban pada Rabu (23/3) kemarin.
Pelaku, kata Kapolres berinisial SP (42) warga Kecamatan Ganeas yang melakukan aksinya di sekitar Tanjung Indah Regency Blok 16 RT 005/RW 004 Desa Sukatali, Kecamatan Situraja pada Rabu (23/3) kemarin.
Dari satu orang korban lanjut Kapolres, ternyata masih ada tiga korban lainnya.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi. Kemudian merayu korban dan melakukan aksinya. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapat keterangan dari para korban bahwa ada korban lainnya,” kata Kapolres, Jumat (1/4) di Mako Polres Sumedang.
Adapun kata Kapolres, menurut keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan sebelum melakukan perbuatan tersebut sebelumnya kerap melihat video porno yang isinya perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki.
Diketahui tersangka merupakan penjual roti keliling yang sering berjualan ke sejumlah perumahan.
“Sewaktu tersangka berkeliling berjualan roti anget melihat anak-anak sedang bermain. Lalu Tersangka merayu anak-anak dan memberikan roti secara gratis. Setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan aksinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Gelar Perkara Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, kasus ini telah dinaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.
Hingga pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kapolres. (jim)