RADARSUMEDANG.ID – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan (Ciksel), Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang memilih walk out. Sikap walk out itu berlangsung saat audiensi penyampaian sanksi dari Pemda Sumedang, atas kasus foto-foto mesra dua kepala desa di Wado.
Atas polemik viralnya foto-foto mesra tersebut, Pemda ‘hanya’ memberikan sanksi teguran lisan kepada Kades Cikareo Selatan, Tika Latikah dan Kades Ganjaresik Abdurahman. Penyampaian keputusan sanksi dibacakan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di depan Forkopimcam Wado, puluhan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta BPD, di Aula Kecamatan Wado, Jumat (3/6) pagi.
Adapun, keputusan dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang mendelegasikan ke camat, perihal sanksi bagi pelaku foto mesra. “Kami kecewa karena mereka (Pemda) tidak mendengar suara rakyat. Hanya melulu Undang-undang,” kata Tokoh Masyarakat Ciksel, Asep Kurniawan.
Padahal, kata Asep, aspirasi kebanyakan masyarakat menginginkan kepala desa mundur atau diberhentikan. “Kami berharap ada tindakan dari bupati atau pihak terkait atas aspirasi kami,” ujar Asep Dadan Buldani tokoh warga lainnya.
Ketua BPD Cikareo Selatan, Tatang Rohimat menyatakan, wajar jika warga meluapkan kekecewaannya di depan pihak DPMD dan camat. Karena sanksi yang diputuskan oleh bupati melalui camat tidak sesuai harapan masyarakat.
“Karena memang kesalahannya (kades) itu dianggap fatal oleh masyarakat. Sehingga wajar jika sebagian banyak masyarakat menginginkan kades legowo mundur. Kalau tidak, ya harus diberhentikan oleh bupati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Dadan Rustandi, pada kesempatan audensi itu menyampaikan putusan sanksi untuk kedua oknum Kades pelaku foto mesra.
Dadan menyatakan, pihaknya sudah mengkaji putusan sanski untuk kedua kades tersebut. Putusan sanksi, kata dia, didasari regulasi atau aturan yang mengatur terkait pelanggaran yang dilakukan dua Kades tersebut. Seperti UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 43, Permendagri, Perda serta Perbup.
“Jadi kaitan ketika kades yang melanggar larangan, aturannya jelas di UU Desa. Bahwa sanksinya berupa terguran lisan dan atau tertulis. Keputusannya memang pahit, tapi itulah regulasi,” ujar Dadan.
Ia mengakui, aspirasi warga termasuk keputusan pernyataan sikap dari BPD Cikareo Selatan, tuntutan utamanya adalah kepala desa disarankan mundur. Kemudian, tuntutan lainnya meminta supaya bupati memberhentikan kades atas kesalahan yang diperbuatnya.
“Tapi meskipun aspirasi masyarakat menginginkan kades berhenti, kami tetap memegang aturan dan regulasi. Kami tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, merujuk pada aturan, pemberian sanksi terhadap kades yang melakukan pelanggaran memang ada tahapannya. “Ada tahapan, misal sekarang diberikan dulu (sanksi) teguran lisan, kemudian jika masih melanggar atau mengulangi kesalahan ada sanski pemberhentian sementara. Hingga bisa saja sampai diberhentikan,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, tambah Dadan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Bupati Sumedang. (gun)