Komisi 1 DPRD Jabar Bersama KPID Jabar Persiapkan Raperda Penyiaran

oleh
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat H Ridwan Solichin (kanan) saat mengisi talkshow tentang rencana migrasi TV analog ke TV digital bersama Komisioner KPID Jabar Syaefurrochman Achmad, Jumat (3/9/2021) di Radio Elshifa Subang.

RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG–Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan mitra kerjanya yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyiaran.

“Sebagai langkah awal Komisi 1 telah menyarankan kepada KPID Jawa Barat untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait perda penyiaran ini. Alhamdulillah dari informasi yang kami terima, KPID Jabar sudah melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu,” ungkap salah seorang anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini menjelaskan beberapa hal terkait pentingnya dilakukan studi banding terlebih dahulu. “Pasalnya di Jawa Barat sendiri belum memiliki perda penyiaran ini, sementara Provinsi DIY sudah lebih dahulu mengeluarkan perda yakni Perda DIY nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan penyiaraan. Jadi sangat beralasan kenapa harus dilakukan studi banding terlebih dahulu ke DIY,” jelasnya.

Komisi 1 DPRD Jabar, lanjut Kang RinSo, sapaannya, ada beberapa aspek yang harus diduplikasi atau dipelajari dari DPRD DIY terkait perda penyiaran tersebut .

“Yakni bagaimana proses pembahasan perda tersebut, kekuatan perda tersebut seperti apa, sehingga KPID Jabar mendapatkan gambaran yang jelas untuk kemudian dibahas bersama Komisi 1 DPRD Jabar untuk penyusunan raperda penyiaran,” terangnya lagi.

Legislator PKS Jabar dari Dapil Jawa Barat XI (Sumedang, Majalengka, Subang) ini sedikit memberikan bocoran dari hasil studi banding KPID Jabar ke DPRD DIY tersebut.

“Secara umum dalam proses penyusunan perda tersebut melalui tahapan yang sama dengan provinsi lain di Indonesia, namun dengan memperhatikan dua aspek penting. Perda Penyelenggaraan Penyiaran ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam rangka melawan hal-hal yang menentang Pancasila,” jelasnya.

Untuk saat ini yang jauh lebih krusial lagi, lanjut Kang RinSo, adalah bagaimana raperda penyiaran yang dihasilkan mampu mengikuti tuntutan zaman. Sementara itu, aturan yang memayungi dunia penyiaraan saat ini yakni Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 sudah ketinggalan zaman dan masih menunggu direvisi.

“Persoalan dunia penyiaraan saat ini semakin besar tantangannya, bagaimana dengan kehadiran media terbarukan seperti siaran streaming internet, saat ini banyak konten-konten di media terbarukan yang kecenderungannya bebas, karena tidak tersentuh UU nomor 32 tadi. Kedepannya nanti mungkin bakal ada pengaturan juga terkait porsi konten lokal dalam siaran lembaga penyiaran lokal, konten budaya lokalnya harus ada, termasuk penguatan wawasan nilai-nilai kebangsaan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” urainya.

Seperti diketahui KPID Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DIY pada Senin (6/6/2022) di Ruang Lobby Lt. 1 Gedung DPRD DIY.

Jajaran KPID Jabar yang dipimpin langsung Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dan diterima langsung oleh Anggota Komisi A, Muhammad Syafi’i mewakili komisi. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi banding terkait Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Kepada DPRD DIY, KPID Jawa Barat menyatakan maksud studi bandingnya untuk mencari informasi mengenai penyiaran ke KPID DIY karena adanya permintaan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.(*/rik)