BSU 2022 Segera Cair, Ayo Cek Nama Anda Apakah Lolos Verifikasi Validasi?

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sempat dikabarkan bakal cair pada April 2022. Namun, ternyata Pemerintah pada saat itu masih menyiapkan regulasi hingga pada awal Juni pun belum ada kejelasan kapan BSU cair.

Padahal banyak pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah menantikan BSU ini, di tengah kondisi ekonomi sekarang yang masih belum stabil karena dampak pandemi Covid-19. Terlebih akhir-akhir ini ada kecenderungan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Terbaru, BSU 2022 bakal cair mulai sedikit ada kejelasan. Para pekerja sudah bisa melakukan cek nama. Apakah pekerja bersangkutan termasuk yang berhak atau tidak menerima BSU 2022.

Untuk itu silakan cek nama, NIK, dan tanggal lahir di alamat situs berikut : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Jikan pekerja yang bersangkutan adalah yang berhak menerima BSU maka pada laman selanjutnya akan menampilkan pemeberitahuan yang menyatakan, “Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Namun, pemberitahuan tersebut masih belum selesai dan di tahap ini pekerja masih harus menunggu hasil verifikasi selanjutkan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,” tulis notifikasi di laman tersebut pada bagian akhir.

Seperti diketahui, BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Adapun kriteria pekerja sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 yang masuk dalam kategori calon penerima BSU sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu terkait tahapan penyaluran BSU 2022 akan melalui empat tahapan. Pertama, Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, Validasi administrasidan pembayaran BSU oleh Kemenaker. Ketiga, Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja melalui Bank Himbara hingga sampai ke rekening pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.(rik/net)