Dua Kades ‘Viral’ Dijatuhi Hukuman Melalui Keputusan Bupati

oleh
Herman Suryatman

RADARSUMEDANG.ID – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir akhirnya memberikan sanksi kepada dua kepala desa di Kecamatan Wado yang kedapatan telah berbuat tidak senonoh hingga membuat resah masyarakat.

 

Itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman di ruang kerjanya saat melakukan rapat dengan menghadirkan dua orang yang bersangkutan yaitu Kepala Desa Cikareo Selatan dan Kepala Desa Ganjaresik, Senin (4/7).

 

Kata Herman, rancangan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Sumedang.

 

“Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras,” kata Herman didampingi Inspektur pada Inspektorat Sumedang, H. Nasam.

 

Herman menegaskan, keputusan tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.

 

Selain itu penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal. Namun menurutnya sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati.

 

“Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Herman juga berharap melalui penjatuhan sanksi ini bisa menimbulkan efek jera kepada dua kades yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan mereka. “Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini akan menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik,” imbuh Herman.

 

Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyampaikan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.

 

“Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh,” ungkap Dadang.

 

Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

 

“Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa,” jelas Dadang. (jim)