Bakal Ada Pergub Tentang Pungutan di Sekolah, Kang RinSo Harap Tidak Memberatkan Siswa  

oleh
Anggota DPRD Jabar H Ridwan Solichin bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu

RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi turut menyambut baik sekaligus mengapresiasi dengan rencana keluarnya peraturan gubernur tentang pungutan terhadap siswa di lingkungan sekolah.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini dengan adanya peraturan gubernur ini diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik pungutan yang membebani siswa terutama bagi siswa di sekolah-sekolah negeri (SMA/SMK/SLB) yang dikelola Pemprov Jawa Barat.

“Progresnya saat ini peraturan gubernur tengah digodok oleh DPRD. Diharapkan DPRD Provinsi Jawa Barat juga bisa menelaah dan menyempurnakan peraturan gubernur ini hingga pada saat disahkan benar-benar memiliki keberpihakan yang adil bagi siswa dan sekolah,” katanya.

Legislator muda PKS Jabar ini menjelaskan pergub itu nantinya akan mengatur tentang mekanisme terkait pungutan di sekolah dan mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah.

“Ya kita tahu banyak sekali sebelumnya orang tua siswa yang mengeluhkan dengan banyaknya pungutan dari sekolah, padahal mereka tahun kalau sekolah di SMA/SMK negeri gratis. Nah, termasuk dugaan-dugaan adanya pungli pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) kedepan hal ini bisa diminamilisir dengan keluarnya pergub ini,” tandasnya.

Dijelaskannya dalam pergub tersebut akan memilah mana-mana saja pungutan resmi yang diperbolehkan atas pesetujuan rapat komite dan mana-mana saja pungutan yang dilarang atau liar.

“Karena kami pun tidak menafikan selama ini juga ada beberapa pungutan yang boleh dilakukan atas persetujuan rapat komite sekolah kepada peserta didik,” imbuhnya.

Tujuan lainnya dari pergub ini juga agar menjadi kekuatan hukum bagi komite sekolah pada saat melakukan pungutan kepada siswa. “Selama ini juga banyak orang tua siswa ingin menyumbang ke sekolah tetapi belum ada payung hukumnya jadi terkesan bingung,” tandasnya.

“Dari hasil pembahasan bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat progresnya berjalan dengan baik. Semoga beberapa bulan ke depan sudah bisa disahkan dan segera efektif. Namun, syukur-syukur pergub ini bisa efektif pada saat tahun ajaran baru nanti. Agar komite sekolah kalau mau gerak karena sudah ada payung hukumnya,” katanya.

Seperti diketahui pergub tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (*/rik)