RADARSUMEDANG.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang menyarankan agar ibu hamil (Bumil) bisa masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, pemerintah pusat kini resmi menghapus program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman mengatakan, memasuki tahun 2022, pemerintah pusat menghapus program Jampersal. Sehingga ibu hamil yang akan bersalin tak dapat lagi dilayani lewat program tersebut.
“Untuk Jampersal ini dananya dari pusat. Jadi ketika pemerintah pusat menghapus program ini, otomatis tak ada lagi kucuran dana untuk Jampersal ke daerah,” kata Dadang, Jumat (15/7).
Oleh karena itu, lanjut Dadang, sebagai solusinya bagi ibu hamil saat ini jauh-jauh hari sebelum melahirkan disarankan untuk masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dadang menyebut, pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Kami terus melakukan sosialisasi melalui bidan-bidan desa, agar ibu hamil diarahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga ketika melahirkan tidak direpotkan lagi dengan biaya,” ucap Dadang.
Namun demikian lanjut Dadang, walaupun program ini telah dihapus, namun masih ada juga masyarakat yang mengajukan bantuan ke pihak Dinkes untuk biaya persalinan.
Untuk kasus demikian, pihaknya akan lebih selektif dan akan bekerjasama dengan Dinas Sosial. Jika warga yang bersangkutan benar masuk katagori miskin sesuai kriteria, maka akan dicover oleh program Jamkesda.
“Untuk kasus demikian memang ada, namun saat ini jumlahnya tidak banyak, karena sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi,” katanya. (gun)