RADARSUMEDANG.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengalokasikan dana sekitar Rp 1 milyar, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran itu dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin bisa masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinkes Kabupaten Sumedang, Surdi Sudiana mengatakan, masyarakat yang masuk katagori penerima bantuan iuran (PBI) ini adalah masyarakat miskin yang belum dijamin JKN.
“Jadi bagi masyarakat miskin dan belum tercover oleh JKN bisa memanfaatkan dana ini sebagai PBI,” kata Surdi, Selasa (23/8).
Dalam prosesnya nanti, lanjut Surdi, warga didaftarkan oleh Pemkab Sumedang melalui Dinas Sosial. Kemudian iuran preminya dibayar oleh Dinas Kesehatan.
“Adanya program ini akan sangat membantu sekali masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya. Sejauh ini, sambung Surdi, selalu ada masyarakat katagori miskin yang diajukan pihak desa untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan sebagai PBI.
“Pemanfaatan dana dari DBHCHT untuk premi PBI ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, disitu sudah diterbitkan tentang Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) pemanfaatakan DBHCHT,” tuturnya. (gun)