RADARSUMEDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sumedang pada Senin (12/9) sore. Penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan peningkatan ruas jalan Citengah – Cisoka pada 2019 yang didanai Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Sumedang, Inal Sainal. Menurutnya, 12 penyidik Kejari Sumedang yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga dari Intel Kejari telah menggeledah beberapa ruangan.
“Penggeledahan dilakukan di ruangan kerja bidang Binamarga dan ruangan kerja Bendahara,” kata Inal kepada wartawan, Selasa (13/9). Adapun selain beberapa ruangan di Kantor Dinas PUTR, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga tempat terpisah yang dianggap berpotensi adanya alat bukti lainnya.
“Hasil dari penggeledahan kemarin, tim Penyidik Kejari Sumedang berhasil mengamankan puluhan dokumen dan beberapa alat bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka,” jelasnya.
Meski demikian dikatakan Inal, proses penggeledahan ini baru sebatas penyidikan guna mengungkap sejauh mana dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. “Untuk saat ini mengenai kerugian negara serta tersangka masih belum bisa disebutkan karena masih proses penyidikan,” ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, hingga Selasa (13/9) petang Sekretaris Dinas PUTR Sumedang, R Sonny Nugahara belum bisa dihubungi. (jim)