RADARSUMEDANG.ID – Bupati Sumedang diminta memecat ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik, Nandang Suherman dalam menanggapi dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang.
Menurut Nandang, adanya dugaan kasus korupsi tersebut merupakan tamparan keras untuk Pemerintah Kabupaten Sumedang. Pasalnya selama ini, citra tata kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang dinilai sangat bagus oleh pihak luar daerah.
Menurutnya, dengan tata kelola pemerintahan yang dibantu dengan teknologi informasi dan berbagai aplikasi dalam berbagai layanan, seharusnya menjadi alat pengawasan owner daerah dalam keberlangsungan progres pembangunan. Termasuk kemungkinan pencegahan tindak pidana korupsi di tataran dinas.
Ia mengatakan, teknologi informasi yang diterapkan pada sistem kelola pemerintahan, sedianya bisa meminimalisasi tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pihak individu di berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). “Kaget, selama ini branding tata pemerintahan Kabupaten Sumedang dinilai sangat bagus. Tapi masih ada dugaan terjadinya korupsi,” katanya, Rabu (14/9).
Nandang yang juga pengajar Sekolah Politik Anggaran (Sepola) dan Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (TAKE UP) Perkumpulan Inisiatif Bandung menyebutkan, meskipun belum mengetahui detail unsur tindakan dugaan korupsinya. Terkait apakah dari aspek terjadinya manipulasi seperti pengurangan volume atau manipulasi harga, yang jelas tindakan dilakukan para tersangka telah mencoreng Sumedang yang bervisi agamis.
“Tamparan keras buat Sekda sebagai panglima ASN di tingkat kabupaten dan secara politik buat bupati,” ucapnya. Nandang juga meminta aparat penegak hukum (APH) konsisten dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut.
Agar citra Sumedang kembali menjadi baik. “Bupati jangan kompromi, pecat saja yang sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, empat orang pejabat Dinas PUTR Kabupaten Sumedang terseret dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya pada 2019. Atas perbuatan mereka negara dirugikan Rp 3 milyar lebih.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US sebagai pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut.
Menyikapi masalah tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir angkat bicara soal adanya persoalan hukum yang menerpa Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. “Pertama kami turut prihatin atas kejadian ini. Secepatnya kami akan angkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk ketiga jabatan dimaksud,” kata Bupati Dony dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Dikatakan, bahwa sejatinya Pemda Kabupaten Sumedang tengah berupaya keras menegakan integritas dalam tata kelola pemerintahan. Terlebih semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Tapi apa boleh dikata, dalam implementasinya masih ada kekurangan hingga persoalan ini muncul. Kami sampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat Sumedang. Kami akan terus belajar dan melakukan perbaikan terus menerus, continuous improvement,” ujarnya.
Lebih dari itu ia berpesan kepada keluarga besar ASN Pemda Kabupaten Sumedang untuk tetap solid dan menjadikan ujian ini sebagai pembelajaran. Sedangkan terkait status 3 orang ASN yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Dony menegaskan akan menerapkan ketentuan UU ASN.
“Pada Pasal 88, Ayat (1), Huruf c bahwa, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” pungkas Dony.
Terakhir ia memastikan layanan publik bidang PUPR tetap berjalan. “Kami pastikan pelayanan publik berjalan seperti biasa, serta tugas-tugas pemerintahan di bidang PUPR juga berlangsung lancar,” katanya. (gun/jim)