RADARSUMEDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Kali ini sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dari 5 laporan yang masuk.
Pelaku berinisial HT, YI, YH, US, FR dan TR. “Dari 5 LP (laporan polisi) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumedang, kami menetapkan enam orang tersangka,” kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, saat press release di Mapolres Sumedang, Kamis (29/9).
Kapolres mengatakan, perkara yang diungkap itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penipuan disertai penggelapan. “Selain enam tersangka, kami juga mengamankan barang bukti utama yakni kendaraan roda 2 sebanyak 12 unit. Adapun TKP kejadian di wilayah Tanjungmedar, Buahdua, dan Sumedang Utara,” ungkap Indra.
Ia menggambarkan, para tersangka curat beraksi mencuri motor yang diparkir di depan rumah dan di pinggir jalan yang ditinggal korbannya saat pergi berkebun. Sedangkan untuk kasus curas, seorang anak sekolah menjadi korban.
“Pelaku curat melakukan aksinya dengan kunci leter T. Untuk curas, pelaku memukul korban saat perjalanan pulang sekolah, lalu mengancam akan membunuhnya, kemudian mengambil motornya. Sedangkan untuk penipuan dan penggelapan modusnya pura-pura meminjam motor tapi tidak kembali lagi,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, kapolres secara simbolis mengembalikan motor hasil curian kepada para pemiliknya. Salah seorang korban curanmor, Dudung (39) warga Dusun Pondok, Desa Kertamukti, Kecamatan Tanjungmedar mengaku senang motornya bisa kembali berkat pengungkapan kasus tersebut.
Ia menuturkan, saat kejadian dirinya sedang bertani dan motornya di pinggir jalan. “Kejadiannya 26 Juli, saya sedang bekerja nyangkul di sawah, motor di pinggir jalan. Pas kembali motor sudah tidak ada,” ucapnya. (gun)