RADARSUMEDANG.ID – Polres Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap pelajar SMK di Jalan Umar Wirahadikusumah, kawasan Cimareme, Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas yang terjadi pada Kamis (24/11) lalu. Dari lima yang ditetapkan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan. “Korban merupakan anak di bawah umur. Sedangkan di antara pelaku itu ada yang sudah dewasa, dan ada yang dikategorikan sebagai anak,” kata Indra, saat pres rilis di Mapolres Sumedang, Rabu (30/11).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum memastikan motif para pelaku melakukan pembacokan. Pihaknya menduga insiden itu terjadi karena balas dendam, lantaran pelajar dua sekolah kerap terlibat keributan.
“Hasil pendalaman kami sampai saat ini belum ditemukan motif pribadi. Namun dari hasil pendalaman kami bahwa pelaku dari sekolah ‘A’. Sehingga bisa dikatakan karena turun temurun,” ujarnya.
Adapun, kronologi insiden berawal saat ketiga korban sedang dalam perjalanan pulang berboncengan motor, bertemu dengan para pelaku di Alam Sari-Sumedang Kota. Saat itu juga kelima pelaku mengejar korban ke arah Ganeas. Naas, saat sampai Cimareme korban terjatuh dari motornya, sehingga pelaku menyabetkan senjata tajam yang dibawanya.
“Ketiga korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba dikejar oleh pelaku. Korban dipepet oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan pembacokan menggunakan celurit, sehingga korban mengalami luka sobek,” tuturnya.
Ia menyebut, meski tindakan para pelaku dinilai sebagai penyimpangan remaja, namun sudah dikategorikan tindak pidana. Oleh karenanya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah, baik dari pihak kepolisian, sekolah maupun keluarga.
“Karena penyimpangan seperti ini faktornya banyak, bisa dari eksternal maupun internal,” tuturnya. Atas perbuatannya itu para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (gun)