RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Sekretaris Fraksi PKS H Ridwan Solichin, SIP, MSi menyayangkan sekaligus mengkritisi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah baru-baru ini.
“Sungguh disayangkan dengan keluarnya Perppu ini. Jangan sampai pemerintah menelikung keputusan MK yang menghendaki agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. MK memiliki alasan yang jelas kenapa harus diperbaiki, karena UU Cipta Kerja ini masih dianggap cacat formil,” terang Kang RinSo, sapaanya dalam keterangan yang diterima Radar Sumedang, baru-baru ini.
Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja, sambung legislator muda PKS Jawa Barat dari Dapil Jabar XI (Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang) dinyatakan cacat formil karena sejumlah alasan.
“Pertama, dalam tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan,” urainya.
Inisiator Gerakan Desa Sukses ini menegaskan seharusnya hal yang disarankan MK dilaksanakan terlebih dahulu yakni adanya perbaikan. “Sebaiknya saran MK diindahkan terlebih dahulu sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan malah ditanggapi dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” imbuh Kang RinSo.
Menurut Kang RinSo, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini memperlihatkan jika Pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
“Padahal MK itu sebagai lembaga yudikatif dan keputusannya harus dhormati karena telah menjadi bagian dari sistem demokrasi yang telah kita bangun puluhan tahun,” tukasnya lagi.
Selain itu, Kang RinSo sebagaimana banyak pihak lainnya yang menyatakan keberatan kepada MK, memiliki kekhawatiran jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khsusunya para pekerja.
“Kenapa sampai ke MK karena memang terjadi banyak kekhawatiran yang muncul. Di antaranya, bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkasnya.(rik)