RADARSUMEDANG.ID – Diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha, Type T 150 ERD (VEGA DB) Z 6025 AH, Minggu (26/02) malam lalu, TR warga Dusun/Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang berhasil diringkus Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, sebelumnya pelaku TR melakukan pencurian sepeda motor milik Kukun Kunaefi yang juga merupakan warga Dusun Cisempur, Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor.
“Kejadiannya pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan tepatnya daerah Dusun Narengkong, Desa Ganteng, Kecamatan Sukasari. Saat itu korban sedang mencari rumput bersama kakaknya yaitu saksi Jajang Nurjaman di sekitaran TKP, dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ujar Dedi.
Setelah selesai mencari rumput, kata Dedi, korban dan saksi bermaksud untuk pulang dan kembali ke tempat sepeda motornya di parkir. Namun korban mendapati sepeda motor yang dimaksud sudah tidak ada atau hilang.
“Korban menduga sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari,” pungkas Dedi.
Menurutnya, berdasarkan laporan itu, pihak Kepolisian bergegas melaksanakan pemeriksaan ke TKP, dan mencari petunjuk mengenai pelaku pencurian terhadap sepeda motor tersebut.
“Setelah melaksanakan penyelidikan Kepolisian dari Polres Sumedang mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku TR dan segera melakukan penangkapan terhadap TR di kediamannya,” tambanya.
Dari keterangan TR, lanjut ia, mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Dusun Cibungur, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, untuk membantunya menjualkan sepeda motor tersebut.
“Kemudian SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH (33) yang juga merupakan warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dengan harga Satu juta Rupiah,” katanya.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang, Pelaku TR yang bertindak sebagai pemetik dituntut dengan pasal 363 KUHP sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian. (tha)