RADARSUMEDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang terpaksa menyegel belasan warung remang-remang (warem) yang nekat beroperasi pada bulan ramadan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, alasan dilakukannya penyegelan lantaran pemilik warem telah mengabaikan surat edaran Bupati Sumedang Nomor 8 tahun 2023 tentang seruan dalam mengisi bulan suci ramadan 1444 hijriyah/2023 masehi.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama unsur TNI, Polri dan 3 pilar Kecamatan melaksanakan sidak di sepanjang jalan Ujungjaya. Kami langsung melaksanakan penutupan lokasi tersebut, kurang lebih 13 lokasi yang ditutup dan disaksikan oleh Warga Desa Ujungjaya pada hari Sabtu (8/4) kemarin,” kata Rizzal kepada RADARSUMEDANG.ID, Minggu (9/4).
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Perda/Perkada atas kegiatan usaha warung-warung di sepanjang Jalan Ujungjaya diduga kerap melaksanakan praktik prostitusi dengan kedok menjual makanan ringan dan kopi.
Tak hanya itu, warung-warung tersebut juga diduga melakukan praktek terselubung ‘bisnis lendir’ dan melanggar kegiatan tertib lingkungan dan Asusila di wilayah Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya.
“Jadi sejalan dengan adanya surat kesepakatan bersama dari warga Desa Ujungjaya terutama dari Dusun 2 dan Ketua RW 03, 04 dan 11, yang ditujukan kepada Kepala Desa Ujungjaya. Rupanya warga sudah geram akan adanya warung remang-remang yang beroperasi di bulan ramadan,” ungkap Rizal.
Bahkan, sambung Rizzal, terdapat 2 kegiatan usaha hiburan karaoke yaitu ARC Karaoke dan Fortune yang tidak luput dari penutupan. Hingga pihaknya memberikan Pol-PP line sebagai garis batas dalam tindakan penertiban.
Dengan demikian, setelah melakukan penutupan belasan warung remang-remang, kegiatan juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Camat Ujungjaya yang diketahui oleh Kapolsek dan Danramil.
“Salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan oleh Forkopimcam Ujungjaya yaitu, pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Kemudian khusus untuk pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai adanya ketentuan lebih lanjut,” paparnya.
Atas dasar itu pula, upaya penindakan secara hukum ini tutup Rizzal, dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat. Terutama bagi yang sedang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1444 H.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal April 2023 kemarin, petugas kami juga telah melakukan pengawasan akan tempat hiburan dan Karaoke di wilayah kota dan Kecamatan Wado yang kedapatan masih melakukan aktivitas juga melakukan penindakan dengan penutupan sementara. Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut untuk tidak segan-segan melaporkan, dan yang terpenting adalah tidak main hakim sendiri,” pungkas Rizzal.
Sebelum dilakukan penutupan dan diberi Pol-PP Line oleh Satpol-PP Kabupaten Sumedang, warga setempat telah melakukan aksi demontrasi pada hari Rabu (5/4) ke beberapa warung tersebut di sepanjang Jalan Ali Sadikin Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya.
Warga Menuntut agar segera dilakukan penutupan. Mengingat sudah merasa resah dengan aktivitas yang ada di dalamnya karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Sadar dalam jangka waktu 3 hari, tidak ada tanda-tanda warung telah meninggalkan aktifitasnya, warga setempat kembali bereaksi melakukan aksi demo pada Sabtu (8/4), hingga akhirnya oleh Satpol-PP Kabupaten Sumedang beserta aparat gabungan dilakukan penutupan aktifitas sebanyak 13 warung. (jim)