RADARSUMEDANG.ID – Anggota TNI dari satuan Koramil 1004/Tanjungsari-Kodim 0610/Sumedang meringkus dua orang yang diduga pengedar obat-obatan terlarang. Aksi itu dilakukan pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 17.00.
Keterangan disampaikan Dandim Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, saat itu anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan dimaksud terkait bahwa di sebuah warung berlokasi di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari terdapat transaksi obat-obatan terlarang.
Dandim melanjutkan, setelah mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Koramil datang ke lokasi. “Kenyataan di lokasi sesuai dengan apa yang diinformasikan,” ucapnya.
Selanjutnya, dua orang dari lokasi dimaksud diamankan ke Mapolsek Tanjungsari. Diketahui kedua terduga pelaku berinisial MN (26) dan H (26).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. “Dari keduanya diamankan ribuan butir obat terlarang. Di antaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir,” urai Dandim.
Pihaknya juga sempat menanyakan kepada pelaku tentang siapa yang menjadi target penjualan obat-obatan itu. “Mereka (pelaku) menyebut targetnya adalah para pemuda,” ungkap Dandim.
Kini pihak kepolisian tengah menangani kasus perkara tersebut. Sedangkan kedua pelaku mendekam di Mapolsek Tanjungsari. (pendim/tri)