KOTA – Polres Sumedang berhasil membekuk dua orang pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua dua orang tersangka diketahui berinisial AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama, lalu kedua pelaku diamankan atas adanya 3 (tiga) laporan kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang,” ujar Kapolres saat menggelar Pers Conference Pengungkapan Curanmor di Halaman Mapolres Sumedang. Rabu (19/04/2023).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor yakni kejadian curanmor hari Rabu (21/12/2022) di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kamis (16/02/2023) di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan Senin (06/02/2023) di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.
“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan sajam, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T9,” lanjutnya.
Dari kedua tersangka tersebut, kata ia, berhasil mengamankan barang bukti enam unit sapeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya.
“Menginformasikan apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” katanya.
Selanjutnya, kata ia, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (gun)