RADARSUMEDANG.ID – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Warga Pasar Cimalaka di Kabupaten Sumedang melakukan aksi demo pada Rabu (24/5). Mereka menolak revitalisasi Pasar Cimalaka lantaran sebelumnya tidak pernah diajak musyawarah.
Sementara warga mendapat informasi bahwa harga kios setelah pasar direvitalisasi terbilang mahal, sehingga memberatkan para pedagang. Warga mengawali aksinya dengan berorasi di badan Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di depan Pasar Cimalaka.
Akibatnya, lalu lintas dari arah Cirebon sempat lumpuh sekitar 15 menit dan kemacetan di arah sebaliknya. Selain itu, puluhan warga juga berjalan kaki menuju kantor Kecamatan Cimalaka dan Desa Cimalaka. Hal itu dilakukan agar aspirasinya untuk dilakukan musyawarah terkait rencana revitalisasi pasar dapat didengar.
Salah seorang pedagang Pasar Cimalaka, Dian mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Cimalaka hanya baru satu kali dilakukan sosialisasi tanpa adanya musyawarah. Namun sejauh ini, rencana revitalisasi telah terdapat pihak pengembang yang dinilai tidak ada keberpihakan kepada warga pasar.
“Poin-poin yang paling penting bagi kami intinya sesuai dengan spanduk tentang mengadakan musyawarah dan mufakat dengan warga, dari pihak Desa kami harapkan musyawarah dulu dengan warga,” kata Dian.
Dian menuturkan, warga menuntut untuk membubarkan panitia percepatan, menunda update data serta mengganti pengembangan revitalisasi sebelum dilakukannya musyawarah bersama warga.
“Ya mungkin untuk poin terakhir karena sudah terjadi gejolak, kami mengharapkan bubarkan dulu panitia percepatan yang sudah dibentuk sekarang. Tunda dulu updating data yang akan diselenggarakan oleh pihak desa dan pengembang, dan ganti pengembang atau pihak ketiga investor yang sekarang. Karena kami sudah merasakan tidak ada keberpihakan ke warga. Kalau belum ada musyawarah mufakat tidak ada kata setuju dari warga,” ujarnya.
Sementara itu warga pasar Cimalaka lainnya, Nanis mengaku keberatan dengan harga kios dari rencana revitalisasi dan bukan menolak revitalisasi. Menurutnya, untuk ukuran kios 2×2 meter tersebut dihargai Rp 120 juta. Sementara ukuran 2×4 meter seharga Rp 230 juta dengan uang muka 40 persen dan jangka waktu 5 tahun.
“Iya jelas keberatan, keberatannya itu tanpa adanya musyawarah karena baru dengar-dengar dari tim pihak ke 3 sudah ada. Terus pengembang sudah ada tapi warga desa warga pasar belum dikasih tau,” kata Nanis.
Warga pasar yang sudah puluhan tahun menempati kiosnya berharap agar dilakukan musyawarah sebelum revitalisasi pasar dilakukan. “Harapan warga ingin adanya musyawarah terlebih dahulu, sudah berapa kali ditempuh hasilnya nggak ada,” harapannya.
Selama aksi demo berlangsung, warga pasar hanya ditemui staf kecamatan dan seorang perwakilan desa. Karena kondisi di kantor desa terlihat kosong tanpa adanya pegawai. Sehingga, membuat warga pasar merasa kecewa lantaran tidak dapat ditampung aspirasi yang akan mereka sampaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan UMKM Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan, pasar Cimalaka statusnya merupakan pasar desa yang berada di atas lahan kas desa. Termasuk pula PAD-nya (Pendapatan Asli Desa) dikelola oleh pihak Desa.
“Jadi itu Pasar Desa Cimalaka, PAD dan sebagainya masuk ke Desa,” kata Hari.
Hari menjelaskan, pasar desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007. “Di sana disebutkan bahwa pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa,” terangnya.
Hari menyebut, beberapa pasar yang dikelola oleh Disperindag dan UMKM Sumedang di antaranya Pasar Buahdua, Pasar Conggeang, Pasar Inpres Sumedang Kota, Pasar Darmaraja, Pasar Wado, Pasar Tanjungsari dan Pasar Cimanggung.
“Jadi kalau pasar desa mau dikelola oleh dinas maka lahannya harus diserahkan kepada Pemda,” ucapnya. (gun)