Penataan Lahan di Cadas Pangeran Tuai Polemik, Satpol PP Akan Panggil Pihak Terkait

oleh
GALIAN: Salah seorang warga saat melihat hasil penataan di Cadas Pangeran (For Radar Sumedang)
GALIAN: Salah seorang warga saat melihat hasil penataan di Cadas Pangeran (For Radar Sumedang)

PAMULIHAN – Satpol PP Sumedang melakukan pengecekan lapangan terkait adanya penataan lahan untuk jalan Penghubung Camara-Pasirluhur tepatnya di Cadas Pangeran Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan menuai polemik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, permasalahan penataan lahan yang terjadi bahwa pemilik lahan merasa tanah milik pribadi serta memakai alat berat sewa sendiri, sehingga tidak melakukan sosialisasi kepada aparat Desa Cigendel, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamulihan serta masyarakat.

“Seharusnya sebelum aktivitas dilakukan, terlebih dahulu sowan dulu ke Pemdes Cigendel, Forkopimcam bahwa akan ada aktivitas, dan sosialisasikan kepada warga agar tidak terjadi mis komunikasi. Yang terjadi ketika tanah sudah digali masyarakat tidak tahu, tau-taunya sudah ada alat berat dan ada tanah merah asumsinya pasti galian, sehingga ramai,” ujarnya kepada Radar Sumedang. Selasa (06/06).

Rizzal menambahkan, Kepala Desa dan warga baru mengetahui adanya penataan lahan setelah adanya ktivitas berlangsung, sementara belum ada pemberitahuan. Bahka ada tanah milik Perhutani yang terkeruk oleh beko.

“Seharusnya ada persetujuan tetangga sebagai perlengkapan awal, selanjutnya fotocopy berkas yang sudah ada termasuk bukti kepemilikan lahan dan sebagainya. Ketika kami kelapangan karena pemilik lahan tidak ada,” katanya.

Menurutnya, informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa lahan tersebut diketahui Edi Makmunadi pengusaha bahan properti asal Bandung, yang sebelumnya dijadikan perkebunan salak, namun karena kondisi penjualan salak lagi menurun, rencananya lahan tersebut akan ditata dilakukan ditrap-trap nantinya akan disewa-sewakan.

“Jangan sekali-kali dari penataan lahan ini endingnya ada penjualan keluar, pasti dari penataan ini ada dampak di lingkungan, harus diantisipasi sedini mungkin, jangan sampai niatnya bagus ingin menata lahan namun malah menimbulkan masalah baru,” katanya.

Kendati demikian, lanjut ia, pihaknya akan memanggil pemilik lahan, Pemdes, Forkopimcam Pamulihan serta Perhutani membahas persoalan tersebut. Karena belum ada kelengkapan administrasi seperti Izin tetangga, legalitas tanah tersebut dan tanda tangan dari tiga pilar (Camat, Kapolsek, serta Danramil).

“Kami himbau dihentikan sementara, Kami akan agendakan dengan teknis untuk adanya pembahasan pemilik terkait penataan lahan tersebut. Harus sowan kepada Forkopimcam,Pamulihan, Pemdes dan warga bahwa ada aktivitas disana,” tandasnya. (tha).