BANDUNG – Dengan mendengarkan agenda yang sama keterangan dari saksi-saksi. Sidang kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang, kembali digelar di Ruang Sidang 1 PN Tindak Pidana Korupsi Bandung. Rabu (7/6/2023).
Dengan menghadirkan 2 orang saksi oleh Penasehat Hukum keempat Terdakwa yakni para Sopir, pertama Arsi Bahri, yang dalam sidang sebelumnya disebutkan sebagai penerima titipan uang untuk oknum KPK dari Terdakwa US (Pelaksana). dan yang kedua adalah Ajun (66) sopir dan pensiunan Dinas PUPR yang juga Sopir dari Terdakwa DR (Mantan Kadis).
Dalam kesaksiannya itu, Saksi Arsi yang disebut-sebut saksi sebelumnya Asep Darajat, sebagai orang yang menerima titipan uang dari US untuk oknum KPK.
Saksi Arsi yang merupakan Pegawai PUPR berstatus Sukwan sejak tahun 2013 ini berawal masuk di KCD PU, menjelaskan hubungan atau keterlibatan perkenalannya dengan Asep Darajat (Asdar) yang diakuinya sebagai atasan langsungnya di Dinas PUPR Sumedang sejak 2014.
“Posisi di Dinas PUPR Sumedang sebagai staf Administrasi di Seksi Pengawasan Bina Marga. Saya tahu penggeledahan itu, tetapi saat 2018 itu saya jarang masuk kantor, karena ada bisnis lain dan persiapan menghadapi pernikahan,” ujar Arsi.
Arsi mengakui penggeledahan Kantor PUPR diketahuinya dari YouTube yang dikirim lewat WA grup. Saat ditanya apakah dirinya pernah diperintah oleh Asdar menemui DR dan US untuk mengambil sesuatu. Dengan tegas Arsi menjawab tidak pernah. Adapun hubungannya dengan Asep Darajat bukan sebagai Sopir, melainkan sebagai staf biasa.
Begitu juga saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH., yang mempertanyakan hubungan Arsi dengan Asep Darajat.
“Bahwa pada tahun 2018 sejak Asep Darajat ditunjuk menjadi Kabid Sumber Daya Air (SDA) makin jarang bertemu. Malah pada bulan Januari 2019, saat istri saya mau melahirkan, tadinya mau pinjam uang kepada Asep, karena tidak juga bertemu akhirnya saya jual emas kawin,” ungkap Arsi.
Dalam penjelasannya, Saksi Arsi mengungkapkan dirinya sebagai Sukwan yang tidak mendapatkan Gaji atau honor bulanan. Adapun penghasilannya diperoleh dari honor kegiatan.
JPU kembali menanyakan tentang perkenalannya Arsi dengan Terdakwa US. Dalam keterangannya, Arsi menjelaskan bahwa dirinya pertama kali tahu terdakwa US itu dari teman kantornya sekira tahun 2017.
“Ngobrol dengan US belum pernah, hanya sebatas tahu saja bahwa yang namanya US/MU itu orangnya. Saya cuma tahu informasi US/MU itu rumahnya di Jatinangor, itu saja,” terang Arsi.
Dengan penjelasan dan pemaparan keterangan saksi Arsi., JPU Kejari Sumedang meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Eman Sulaeman SH MH, untuk dikonfrontasi dengan saksi sebelumnya, Asep Darajat karena terdapat perbedaan keterangan. Namun, Majelis Hakim keberatan, dan menganjurkan untuk dipertimbangkan saksi-saksi saja.
Tiba giliran Hakim Anggota, Budhi Kuswanto, SH MH., yang bertanya pada Saksi Arsi tentang tiga terdakwa yang berasal dari Dinas PUPR.
Begitu juga saat ditanya perihal pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi, Arsi menjawab jika dirinya pernah diajak Asep Darajat ke lokasi terkait adanya pemeriksaan dari BPK di tahun 2020.
“Saya tahu kalau jalan Keboncau -Kudangwangi ini dikerjakan oleh US/MU dari pegawainya yang menggunakan mobil US/MU,” ungkap Arsi.
Sementara saksi lainnya, Ajud Suryadi (66) pensiunan Dinas PUPR yang juga Sopir dari Terdakwa DR (Kadis PUPR).
Terungkap dalam keterangan Ajud bahwa dirinya sudah bekerja di PUPR Sumedang sejak tahun 1979 dan pensiun tahun 2014 sebagai Sopir.
“Pasca pensiun, saya tetap di PUPR menjadi Sopir. Saat DR masih menjadi Kasi di tahun 2014 dan Kabid Bina Marga hingga menjadi Kadis PUPR saya yang menjadi Sopir DR. Pada saat awal menjadi Kadis sekira awal tahun 2020, DR sering sakit-sakitan, dan saya yang menunggu di rumah sakit selama DR dirawat,” ungkap Ajud.
Ajud menambabkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2020 DR tidak pernah masuk kantor. Sedangkan pasca dirawat DR hanya masuk kantor seminggu satu kali.
Sementara, ketika Penasehat Hukum Terdakwa Leonardo Sitepu, menanyakan tentang pernah tidaknya Saksi Ajud menerima titipan dari teman atau kerabat DR. Ajud menjawab tidak pernah menerima titipan apapun selama DR dirawat.(tha).