RADARSUMEDANG.ID – Warga terdampak Tol Cisumdawu di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong di Kabupaten Sumedang kembali meminta pembayaran ulang atas tanah mereka yang terdampak pembangunan tol. Hal itu disampaikan puluhan warga terdampak saat pertemuan dengan Pemda Sumedang di Kantor Desa Ciherang, Kamis (6/7).
“Tanah saya 165 tumbak, tapi pas perhitungan tidak ada 17 tumbak. Terus harganya Rp4 juta pertumbak, sedangkan yang lain ada yang Rp10 juta. Padahal kan tidak ada yang di kelas-kelas,” kata Suhaeni, warga Dusun Rancamaya, Desa Ciherang.
Warga lainnya juga mengaku dipaksa menerima amplop berisi sejumlah uang agar mau menjual tanahnya. “Saya disuruh ke desa. Tidak ada negosiasi apa-apa, tiba-tiba dikasih amplop ada uangnya. Saya langsung tolak,” ucapnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Sumedang, Hilman Taufik menyampaikan, bahwa pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di Desa Ciherang dan Desa Pamekaran sudah selesai. Itu disampaikan Hilman berdasarkan surat resmi dari Kementerian PUPR.
Dalam surat tersebut di antaranya disebutkan, point pertama yakni pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu point kedua berbunyi, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah dari pihak yang berhak. Berdasarkan point 1 dan 2 tersebut, maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti kerugian.
“Jika mengacu pada surat itu, berarti sudah tertutup sama sekali aspirasi dari warga,” kata Hilman. Meski demikian kata Hilman, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR.
Hingga disepakati bahwa pemerintah akan melakukan pembayaran ulang dengan catatan ada perintah dari pengadilan. “Maka solusinya sekarang adalah, kami memfasilitasi warga dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan,” kata Hilman.
Tim hukum tersebut, sambung Hilman, nantinya akan mendampingi dan membantu warga terdampak, menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan. “Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” tuturnya.
Hilman mengajak agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan pengadilan nantinya. Selain itu, Hilman juga menegaskan bahwa warga tersebut tidak akan dibebankan biaya sepeserpun.
“Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu,” ucap Hilman. (gun)