RADARSUMEDANG.ID – Satreskrim Polres Sumedang kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 15 tahun disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial J yang berusia 65 tahun.
Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna menuturkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rancakalong. Kasus itu terjadi pada tanggal 19 April 2023 dan baru dilaporkan korban dan keluarganya pada 8 Mei 2023.
“Berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Satreskrim Polres Sumedang mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Endar, Senin (10/7).
Disebutkan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya ke kamar lainnya. Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang, agar mau disetubuhi.
“Modus tersangka ini mengiming-imingi korban biaya hidup. Karena korban memang tinggal bersama ibunya dan juga tersangka dalam satu rumah,” ucapnya.
Korban, akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang kemudian langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang. Kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (gun)