DOR…!!!, Pembacok Juru Parkir di Cimanggung Diringkus Polisi Saat Asyik Menikmati Pantai Pangandaran

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID DILUMPUHKAN: Dua pelaku pembacokan jukir di Cimanggung mendapat perawatan usai dihadiahi timah panas oleh petugas. Kedua pelaku diringkus saat asyik mantai di Pangandaran

RADARSUMEDANG.ID, PANGANDARANSatreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus dua orang pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang juru parkir tewas di depan kantor BRI Unit Cimanggung, Jalan Parakan Muncang pada Selasa (11/7) malam. Dua pelaku diketahui berinisial R (23) dan U (21) ditangkap saat sedang menikmati wisata pantai Pangandaran dan berencana kabur ke Cilacap.

 

“Kemarin sore sudah kami tangkap dua orang pelaku di Pangandaran,” kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, Kamis (13/7).

 

Penangkapan pelaku, dilakukan kurang dari 24 jam pasca kejadian berdarah tersebut. Dalam video yang beredar, penangkapan pelaku bahkan membuat heboh pengunjung pantai Pangandaran.

 

“Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang bersama Polsek Cimanggung,” ucapnya.

 

Lantaran berusaha kabur saat sedang dibawa ke Mapolres Sumedang, kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas. Saat ditangkap, pelaku bahkan dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang.

 

Berdasarkan keterangan awal, pelaku nekat menganiaya pelaku menggunakan celurit karena dendam, dimana R pernah berselisih dengan korban. Setelah sembuh, pelaku melakukan aksi balas dendam.

 

“Penyebab utama pembacokan ini motif utamanya adalah dendam. Saat kejadian korban sedang jaga parkir, kemudian pelaku datang dan langsung menyabet korban di bagian dahi, perut, maupun di punggung,” tuturnya.

 

Kedua pelaku, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (gun)