RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur perbedaan yang jelas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ini adalah perbandingan antara keduanya:
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
– PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
– Berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
– PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena berbagai alasan, termasuk mencapai batas usia pensiun, pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
– PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
– Mereka bekerja dengan kontrak yang memiliki jangka waktu paling singkat satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.
– Berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak memiliki jaminan pensiun seperti yang diberikan kepada PNS.
– PPPK tidak dapat secara otomatis menjadi calon PNS; mereka harus mengikuti proses seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
– Pemutusan hubungan kerja PPPK bisa terjadi karena berakhirnya kontrak, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, restrukturisasi organisasi atau kebijakan pemerintah, atau ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja.
Pentingnya memahami perbedaan ini adalah kunci untuk memahami hak, kewajiban, dan status kedua jenis pegawai ini dalam struktur Aparatur Sipil Negara Indonesia.(jpc)