RADARSUMEDANG.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengumumkan dibukanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
BKD Jawa Barat juga mengumumkan ada sekitar 6.362 formasi PPPK 2023 yang dibutuhkan di lingkungan Pemprov Jabar.
Hal ini sebagaimana pengumuman yang disampaikan BKD Jawa Barat melalui akun Instagramnya @bkd.jabar yang menginformasikan secara resmi menetapkan sejumlah kebutuhan formasi pada penerimaan PPPK 2023 ini.
Pada tahun ini, BKD Jabar menyebutkan bahwa formasi yang dibutuhkan pada penerimaan tahun ini antara lain meliputi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
“Pengumuman terkait formasi Lenerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 sudah dapat akang teteh lihat di website BKD Jabar,” tulis BKD Jabar pada laman Instagram resminya.
Adapun dari tiga formasi yang ada, jabatan fungsional guru menempati alokasi jumlah formasi yang paling banyak dari formasi lainnya.
Berikut ini rincian formasi PPPK 2023 di lingkungan Pemrov Jabar:
1. Jabatan Fungsional (JF) Guru : 5.155 Formasi
2. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 1.146 Formasi
3. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 61 Formasi
Bagi Anda yang ingin menempati formasi PPPK di lingkungan Pemprov Jabar, berikut ini cara daftarnya.
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dapat dilihat di website
https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023;
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada
laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 melalui mekanisme yang
telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Peraturan Menteri
PAN RB Nomor 649 Tahun 2023 (lampiran V);
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Membuka 7.744 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Detailnya
4. Pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis melalui
mekanime yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023 (lampiran VI).
Nah, demikian cara daftar dan alokasi jumlah formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(jpc)