Satpol PP Segera Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu yang Melanggar

oleh
Sejumlah personil Satpol-PP saat melakukan apel di Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memastikan telah siap melakukan penegakan peraturan daerah terkait dengan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang oleh partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdillah menegaskan sebelum ditertibkan pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang telah melakukan sosialisasi serta melayangkan surat kepada unsur parpol supaya menertibkan secara mandiri APS yang disinyalir melanggar aturan.

“Jadi sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat kepada Parpol. Bahkan, komunikasi secara langsung pun dengan para pengurus parpol dilakukan agar mereka mau menertibkan sendiri APS yang melanggar aturan,” kata Hilman kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/10).

Selain itu, lanjut Hilman, berdasarkan hasil rapat di Kantor Bawaslu bersama, Parpol diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri sampai hingga tanggal 19 Oktober 2023 lusa.

“Jadi mungkin setelah tanggal itu baru kita akan melaksanakan penertiban. Karena berdasarkan rapat koordinasi Parpol peserta pemilu diberikan waktu selama 7 hari terhitung sejak tanggal 12-19 Oktober 2023 untuk menertibkan APS secara mandiri,” terang Hilman.

Adapun lanjut Hilman, manakala APS yang bertebaran masih terpasang dan belum dicabut secara mandiri oleh parpol, maka Satpol-PP bersama Bawaslu akan melakukan penertiban.

“Manakala terpasang hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu Kabupaten Sumedang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk melakukan penertiban APS yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar parpol peserta Pemilu segera menertibkan secara mandiri APS dan baliho para bacaleg. “Intinya, kami tentunya memberikan kesempatan kepada Parpol untuk menertibkan secara mandiri, sebelumnya ditertibkan,” tegas Hilman. (jim)