Pionir! Disdukcapil Sumedang Luncurkan Silegit, Sistem Legalisir Digital Dokumen Kependudukan Pertama di Indonesia

oleh
Sosialisasi dan evaluasi Adminduk sekaligus launching sistem legalisir digital (silegit) dokumen kependudukan di Saphire City Park Sumedang Utara, Selasa (19/12).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Sistem Legalisir Digital (Silegit).

Layanan ini kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro mengatakan, Silegit digunakan untuk memudahkan serta mempercepat proses pelayanan legalisir dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang.

“Kehadiran Silegit, diharapkan bisa lebih mengefisiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, dalam hal legalisir dokumen kependudukan. Dengan adanya inovasi ini, warga bisa meminta layanan legalisir dokumen kependudukan secara online melalui Silegit,” kata Bangbang di Saphire City Park Sumedang, Selasa (19/12).

Adapun cara penggunaannya, terlebih dahulu pemohon harus membuka layanan aplikasi TAHU SUMEDANG, dan langsung memilih fitur Silegit dokumen kependudukan

Setelah itu, warga hanya tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tertera dalam aplikasi Silegit hingga selesai. Terlebih legalisir  akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang sehingga dapat diterima oleh seluruh kalangan sebagaimana hasil legalisir manual.

“Silegit ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Karena selain akan lebih memudahkan masyarakat, pelayanan online ini tentunya akan lebih mempercepat efektivitas layanan Disdukcapil,” paparnya.

Bangbang juga mengatakan, sebagai lembaga pemerintah yang melayani administrasi kependudukan (adminduk). Disdukcapil Sumedang tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan atas hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan Adminduk.

“Adminduk ini bukan hanya sekedar layanan dasar, akan tetapi dasar dari semua layanan. Tanpa memiliki adminduk, mustahil masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lainnya. Jadi, Adminduk ini sangatlah penting,” sebut Bangbang.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Budi Rahman menyebutkan, inovasi terbaru yang diluncurkan Disdukcapil Sumedang disebut-sebut baru pertama di Indonesia.

Karena faktanya, memang baru Kabupaten Sumedang yang sudah bisa memberikan layanan legalisir dokumen kependudukan secara online kepada masyarakat.

“Dengan adanya Silegit, maka masyarakat akan bisa lebih mudah untuk mendapatkan layanan legalisir dokumen kependudukan. Jadi bukan hanya bisa dilakukan secara offline di MPP, tapi proses legalisir ini sudah bisa dilakukan juga secara online,” katanya. (jim)