RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan perparkiran.
Upaya ini dilakukan guna mendukung tupoksi utama Dishub, yaitu mengatur dan mengawasi agar kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas semakin baik di wilayah Sumedang.
Karenanya untuk kebutuhan tahun 2024, Dishub melakukan rekrutmen (jukir) di aula Asrama Haji Kompleks Islamic Center, Senin (18/12).
Menurut Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Parkir Dishub Sumedang Iwan Hermawan mengatakan, ada sebanyak 270 calon jukir yang berpartisipasi pada rekrutmen yang digelar di akhir tahun ini.
79 jukir resmi yang tercatat di Dishub Sumedang pada tahun 2023 dan juga para jukir mandiri yang tidak tercatat di Dishub Sumedang.
“Proses seleksi dilakukan satu hari meliputi tes tertulis dan juga tes wawancara yang harus diikuti setiap peserta dan pihak Dishub Sumedang akan menjaring sekitar 227 jukir yang dinyatakan lulus. Kami juga melibatkan jukir mandiri agar dapat menjadi jukir yang resmi,” kata Iwan saat dikonfirmasi Radar Sumedang, Senin (18/12).
Diakui Iwan, keberadaan jukir mandiri tidak tercatat di Dishub sehingga ketika mereka memungut parkir dari pengendara. Maka retribusi tidak masuk ke Dishub.
Oleh sebab itu, hal inilah yang menjadi latar belakang Dishub untuk merekrut kembali para jukir resmi.
“Nantinya jukir resmi akan memungut parkir terutama dari parkir harian bagi kendaran yang bukan peserta parkir berlangganan. Retribusinya akan masuk ke kas daerah sehingga secara otomatis hal ini akan meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi parkir,” terang Iwan.
Selain itu diungkapkan Iwan, selama ini jukir mandiri yang melakukan pemungutan parkir kepada pengendara hanya masuk ke kantong pribadinya.
“Kami sendiri dari Dishub tidak bisa memungut retribusi parkir dari jukir mandiri. Karena keberadaan mereka tidak resmi dan kalaupun ditarik maka ini akan ilegal sehingga agar bisa masuk ke kas daerah. Maka mereka kita rekrut menjadi jukir resmi,” ungkap Iwan
Kendati jumlah jukir pada tahun depan akan bertambah. Maka honor untuk jukir resmi akan dikurangi dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 500.000 per bulan, dan jumlah itu sudah diketahui oleh calon jukir.
“Dalam proses wawancara sudah disampaikan kepada pada calon jukir terkait besaran honor dan umumnya mereka bisa menerima. Nantinya jukir yang telah lulus seleksi akan disebar sesuai titik parkir wilayah masing masing,” jelas Iwan. (jim)