Pemkab Sumedang Sepakat Revisi RTRW dan RDTR Mengikuti RPJPN 2025-2045

oleh
Pj Sekda Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati saat memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sumedang di Aula Rapat Asda Ekbang PPS, Rabu (20/12).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemkab Sumedang sepakat untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati mengatakan, penyusunan kembali RTRW dan RDTR menyusul peluncuran  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Karena regulasi RPJPN 2025-2045. Maka  Perda Kabupaten Sumedang  Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038 harus direvisi,” kata Tuti di sela Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sumedang  di Aula Rapat Asda Ekbang PPS, Rabu (20/12).

Kata Tuti, alasan revisi l RTRW mengingat perkembangan dan tuntutan zaman untuk 20 tahun ke depan.

“Otomatis harus bisa memprediksi dan menangkap peluang yang bisa mengembangkan Kabupaten Sumedang ke depannya demi keberlangsungan investasi masuk ke Sumedang,” ujarnya.

Disebutkan, dalam penyusunan RTRW  dan RDTR harus memperhatikan proyek strategis nasional yang dibangun di Kabupaten Sumedang dalam memprediksi dan menangkap peluang yang berpotensi mengembangkan Sumedang wilayah Barat, tengah maupun timur.

“Termasuk untuk penataan ruang di wilayah timur dan barat. Maka harus sudah terprediksi dan itu akan menjadi jaminan pengembangan  Sumedang 20 tahun mendatang untuk anak cucu kita ke depannya,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Herdis, mendukung penuh upaya Pemkab Sumedang merevisi RTRW. Revisi RTRW nantinya akan diserahkan kepada Menteri ATR/BPN berupa pengajuan revisi RTRW oleh Bupati yang nanti dibalas oleh Menteri ,yang rencananya akan dilaksanakan tahun depan.

“Karena semuanya sudah banyak berubah belum lagi ada Undang-undang Cipta Kerja ditambah turunannya. Nanti revisi ini akan menjadi dasar bagi pelaku usaha yang akan melakukan investasi di bidang fisik bangunan, termasuk di perkotaan,” sebut Herdis.

Disinggung terkait dengan sejauh mana penataan kota yang sudah dilakukan pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sebelumnya, Herdis menyebutkan, hal itu diukur oleh indeks kinerja utama (IKU) tata ruang.

“IKU tata ruang di Kabupaten Sumedang di angka 75 persen, dan itu diukur oleh kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan rencana tata ruang wilayah. Adapun yang 25 persen tata ruang ada pola dan struktur, untuk pola yaitu berkaitan dengan penempatan kawasan seperti antara kawasan permukiman dengan kawasan lindung kemudian budidaya dan sebagainya. Sementara untuk struktur merupakan penyokong jaringan seperti jalan tol, maka iku itu bertambah satu sehingga indeks kinerja utama,” jelas Herdis. (jim)