Optimalkan Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik Sumedang Terapkan Kuota Layanan dengan Sistem Booking Online

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Mal Pelayanan Publik (MPP) memberlakukan adanya kuota layanan per jenis layanan. Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kemal Idris mengatakan, kebijakan itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan memperhatikan dinamika di lapangan.

“Contohnya untuk kuota layanan Adminduk seperti KTP kita batasi sampai 200 per hari. Hal ini disesuaikan dengan sarana dan prasarana serta waktu yang tersedia,” kata Kemal dalam keterangan persnya kepada Radar Sumedang, Senin (25/12).

Adapun kata Kemal, untuk mengoptimalkan pelayanan di MPP, lanjutnya, diberlakukan pula sistem booking antrean secara online . Caranya dapat diakses melalui aplikasi Android MPP Sumedang yang dimulai jam 6 pagi, setiap hari kerja.

Ia pun menjelaskan, batas waktu penukaran booking pendaftar setelah jam 10.00 WIB dengan nomor antrean pada hari itu maksimal pukul 14.00 WIB.

“Adanya ketentuan batas terakhir penukaran nomor antrean (daftar ulang) sampai pukul 14.00 WIB dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan. Banyak terjadi pemohon (layanan) yang sudah daftar online ternyata tidak datang. Akhirnya kuota 200 menjadi mubazir,” ujarnya.

Oleh karena itu, bila ada yang sudah daftar online tapi tidak datang sampai pukul 10.00 WIB. Maka dibuka daftar online baru sampai kuota total terpenuhi 200 per hari.

“Untuk mengganti yang sudah booking namun tidak datang sampai pukul 10 pagi, akan dilakukan pembukaan pendaftaran baru sehingga kuota 200 per hari tetap bisa tercapai,” imbuh Kemal.

Khusus untuk layanan Adminduk, dapat pula menggunakan aplikasi Sila Sidakep melalui Superapp Tahu Sumedang yang kuotanya tidak dibatasi.

“Bagi masyarakat yang tidak bisa tercover oleh layanan konvensional di MPP bisa memanfaatkan layanan Adminduk digital di Super App Tahu Sumedang,” terangnya. (jim)