RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Ombudsman telah melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sumedang. Hasilnya Ombudsman menilai Pemkab Sumedang sebagai penyelenggara pelayanan publik telah mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.
Yang mana berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI No 418 Tanggal 4 Desember 2023, Pemkab Sumedang mendapat Kategori A dengan nilai 92,35 masuk Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati mengatakan, Ombudsman RI penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Pemkab Sumedang, melalui beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Alhamdulillah hasilnya kita masuk Zona Hijau, berarti opini pelayanannya kualitas tertinggi,” kata Tuti dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12).
Dengan diraihnya Penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi para ASN di Sumedang selaku pelayan publik untuk berkinerja lebih baik lagi.
“Diharapkan Pemkab Sumedang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya sehingga lebih baik, lebih cepat, lebih murah. Kemudian yang yang paling penting adalah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima,” ujarnya.
Ia menambahkan penghargaan ini layaknya kado istimewa di penghujung akhir tahun 2023 bagi Pemkab Sumedang juga warga Sumedang.
“Ini kado akhir tahun yang kami dapatkan dari Ombudsman RI. Saya ucapkan terimakasih kepada ombudsman, kemudian orang-orang yang berkontribusi penuh terhadap pelayanan publik di Sumedang, juga kepada warga Sumedang yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Sumedang dalam rangka melaksanakan pelayanan publik,” katanya.
Sebagai informasi, penghargaan diberikan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S Suhamarwijaya kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Jumat (22/12) kemarin. (jim)