Kejari Sumedang Terima Pelimpahan Kasus Pencucian Uang TPPU dari Kejaksaan Agung

oleh
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, SH, MH beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media di media Center Kejari Sumedang, Rabu (17/1/2024).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang TPPU terhadap terdakwa tindak pidana narkotika jaringan internasional atas nama Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun ke Kejaksaan Negeri Sumedang (Kejari) Sumedang.

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, SH, MH. mengatakan, melalui jaksa penuntut umum pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Abun yang didakwa melanggar pasal 3 junto pasal 10 Undang-undang 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, juga pasal 137 huruf a Undang-undang 35/2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat KUHP.

“Terdakwa Abun merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang telah diputus pada tahun 2015. Terdakwa Abun telah divonis hukuman mati, yang mana saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di lapas khusus kelas II A di Karanganyar Nusakambangan Cilacap,” kata Yenita Sari kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/1/2024).

Adapun kata dia, perkara pidana pencucian uang ini merupakan upaya Kejagung guna menumpas kejahatan narkotika dengan memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika.

Selain itu penyidik BNN dan Kejagung telah menyita aset terdakwa Abun yang totalnya mencapai Rp 8,7 miliar yang saat ini sudah kami sita dan dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Sumedang.

Sementara aset-aset yang telah disita, antara lain 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Sumedang, Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Lebak (Banten), kota Bandung dan kota Bogor.

Kemudian ada juga harta bergerak berupa 3 unit mobil yang saat ini dititipkan di Dinas Perhubungan. Mengingat kapasitas kantor Kejari tidak memungkinkan, termasuk laptop dan 13 unit handphone.

“Harta ini merupakan hasil tindak kejahatan dari kurun waktu Februari 2016 mei 2023 selanjutnya kami melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang. Karena terdakwa sudah menjalani hukuman dan proses untuk kita mintakan pinjam untuk dilaksanakan sidang secara fisik dengan berbagai pertimbangan tidak dikabulkan oleh kementerian hukum dan HAM tidak dikabulkan. Maka proses persidangan nantinya akan dijalankan melalui hybrid (online) dan offline untuk para saksi,” jelas Yenita Sari. (jim)