RADARSUMEDANG.ID, KOTA – KOTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat ada 30 desa yang berpotensi bisa dimekarkan. Hal ini didasarkan atas jumlah penduduk di 30 desa itu yang jumlah KK-nya mencapai 2400, sebagai syarat suatu desa bisa dimekarkan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, jumlah penduduk minimal 2400 KK menjadi syarat utama ketika desa ingin dimekarkan, sehingga ketika telah dimekarkan masing-masing desa akan memiliki 1200 KK.
“Hasil laporan dari Disdukcapil Sumedang saat ini ada 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK, sehingga desa tersebut memiliki potensi untuk dimekarkan,” kata Dadang, belum lama ini.
Hanya saja, lanjut Dadang, untuk pemekaran desa ini usulan harus datang dari tingkat bawah yang diajukan ke Pemkab Sumedang.
“Jadi tidak bisa pemerintah memekarkan desa tanpa adanya usulan dari tingkat bawah,” ujarnya.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi desa ketika ingin dimekarkan adalah sudah memiliki perbup batas desa.
“Untuk di Sumedang saat ini semua desa desa telah memiliki batas desa yang memiliki perbup,” kata Dadang.
Adapun dari 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK diantaranya di wilayah Kecamatan Sumedang Utara adalah Desa Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, dan Rancamulya. (gun)