Dana Bantuan Gempa Bumi Sumedang 2023 Segera Disalurkan, Ini Rincian dan Mekanismenya

oleh
Pj Sekda, Kepala Disperkimtan, Kalak BPBD saat memimpin rapat tindak lanjut persiapan pembangunan dampak gempa di Aula Tampomas PPS, Rabu (19/06/2024) kemarin.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA  —  Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati mengatakan, dana bantuan untuk warga Sumedang yang menjadi korban gempa bumi pada akhir Tahun 2023 akan segera disalurkan.

Kepastian itu disampaikan Tuti, usai melakukan rapat tindak lanjut persiapan pembangunan dampak gempa di Aula Tampomas PPS, Rabu (19/06/2024) kemarin.

Menurutnya, jumlah penerima bantuan sebagaimana Keputusan Bupati Sumedang Nomor 154 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Korban Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang. Jumlah rumah kategori rusak berat ada 5 unit, rusak sedang 12 unit, dan rusak ringan 42 unit yang tersebar di 12 Kecamatan terdampak.

Adapun, jumlah besaran bantuan stimulan perbaikan rumah sebesar Rp. 60 juta untuk kategori Rusak Berat, Rp. 30 juta untuk Rusak Sedang, Rp. 15 juta untuk Rusak Ringan dan Rp. 500 ribu untuk rumah Rusak Sangat Ringan.

“Tentunya kami akan terus memantau agar dana bantuan tersebut bisa segera disalurkan semuanya. Kami juga sudah mengumpulkan camat dan lurah untuk menyusun tim pendamping masyarakat. Yang mana tim ini dibuat untuk menyepakati pemberian bantuan tersebut melalui pembangunan konvensional (sendiri) atau dibangun oleh pihak ketiga,” kata Tuti kepada sejumlah awak media.

Ia pun menjelaskan, proses pencairan dana untuk Kategori Rumah Rusak Berat (RRB) dibagi dua berdasarkan penyelesaian pembangunan rumah.

“Jika pembangunannya secara konvensional (mandiri) maka pencairan untuk kategori RBB dilakukan dalam tiga termin, yaitu Termin ke-1 sebesar 40%,  Termin ke-2  30% dan Termin ke-3 30%. Sedangkan jika pembangunannya melibatkan pihak ketiga seperti TNI, Polri, kontraktor atau aplikator, pencairan dananya dilakukan 1 (satu) termin pencairan (100%) setelah rumah selesai dibangun pihak ketiga,” paparnya.

Sementara, pencairan dana bantuan Kategori Rumah Rusak Sedang (RRS) dan Rumah Rusak Ringan (RRR) dilakukan dalam tiga termin.

Termin pertama 40%, termin ke-2 30%, dan sisanya termin ke-3 30% sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan.

“Para penerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaannya dengan bantuan tim teknis melalui tata cara dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya berharap apa yang diupayakan oleh kami selaku pemerintah daerah, dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya Bapak Ibu yang terkena dampak,” ujarnya.

Turi menambahkan, mulai Kamis (20/6/2024) kemarin, dana bantuan yang bersifat stimulan tersebut mulai disalurkan.

“Jadi memang untuk mencairkan bantuan dari BNPB harus melalui proses yang panjang. Dari bulan Januari sampai Juni (2024) masyarakat harus menunggu selama lima bulan,” katanya. (jim)