Ini Perbandingan Anggota DPRD Sumedang yang Baru Dilantik, Banyak Wajah Baru  

oleh
Pelantikan anggota DPRD Sumedang periode 2024-2029.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah janji di Gedung Negara Sumedang, Selasa (13/8/2024).

Kendati demikian sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, dari 50 anggota dewan yang dilantik. Satu orang diantaranya yakni Diki Suharto dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus menjalani pengambilan sumpah dan janji jabatannya secara virtual dari Lapas Kelas IIB Sumedang.

Itu dikarenakan pada tanggal 3 Juli 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Sumedang telah melakukan penahanan terhadap Diki Suharto atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Bus Tampomas) dan harus menjalani pelantikan secara virtual.

Sekretaris DPRD Sumedang, Sonson M. Nur Ikhsan menyampaikan, Diki Suharto dilantik secara terpisah sehingga tidak berbarengan dengan 49 orang anggota dewan lainnya.

“Untuk anggota yang dilantik secara terpisah sudah mengikuti pelantikan sebagaimana protokol yang ditentukan oleh Pemerintah. Bisa melalui Kejari atupun Pengadilan Negeri Sumedang,” kata Sonson kepada sejumlah awak media.

Oleh sebab itu dapat dipastikan bahwa Diki sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.

“Pada prinsipnya diambil sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Yang bersangkutan mengikuti proses pelantikan sesuai dengan undangan kami. Kemudian yang bersangkutan berkomunikasi dengan PH nya, begitu juga pihak Kejaksaan dan itu diakomodir serta diterima oleh Pengadilan Negeri,” terang Sonson.

Lebih lanjut, dengan komposisi 23 orang anggota DPRD baru dan 27 orang anggota DPRD lama yang terpilih kembali hasil pemilu legislatif 14 Februari 2024 diharapkan dapat mengemban amanah dari masyarakat untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan untuk 23 anggota yang baru ini dapat segera menyesuaikan atau beradaptasi dengan pelaksanaan tugas yang akan diembannya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang periode 2019-2024, Irwansyah Putra menyampaikan, selama pengabdiannya anggota DPRD telah melaksanakan tugas fungsi dan kewajibannya dengan seoptimal mungkin, yang tidak lain dalam mewujudkan dan menampung aspirasi masyarakat.

Irwansyah mengatakan sejak awal tahun 2019 DPRD telah melaksanakan berbagai agenda dan kegiatan legislatif antara lain, rapat-rapat baik internal maupun SKPD, dialog dengan eksekutif, masyarakat maupun unsur masyarakat, studi tour komparatif juga kegiatan reses.

Selain itu DPRD juga telah melaksanakan produk hukum dengan rincian, peraturan daerah sebanyak 65 perda (6 diantaranya merupakan perda inisiatif DPRD), 3 peraturan DPRD, 86 keputusan DPRD dan 62 keputusan pimpinan DPRD.

Tak lupa pria yang akrab disapa ‘Komandan’ ini mengucapkan terimakasih kepada unsur pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh lapisan masyarakat, atas kerjasama dan kolaborasi selama masa jabatan 5 tahun.

“Kami atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang masa jabatan tahun 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Apabila pada masa jabatan kami tentu masih banyak kekurangan dan kekhilafan. Namun kekurangan dan kekhilafan tersebut dapat diperbaiki dan disempurnakan oleh anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029,” katanya. (jim)