Kemenag Sumedang Musnahkan Dokumen Nikah Tahun 2019-2023 dalam Upaya Digitalisasi Layanan

oleh
Pemusnahan dokumen pencatatan pernikahan fisik oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang di lahan kosong.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang telah melaksanakan penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen dan administrasi pencatatan nikah untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. Pemusnahan dokumen ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip serta mendukung transisi menuju digitalisasi dokumen pencatatan pernikahan.

Proses pemusnahan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Panitera, Polsek Sumedang Selatan, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Hamzah Rukmana, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hamzah menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup dokumen pencatatan nikah dari tahun 2019 hingga 2023 yang tersimpan di satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang. “Penghapusan ini dilakukan untuk mengurangi dokumen yang tidak lagi digunakan sehingga mencapai titik nol. Selain itu, dokumen pencatatan nikah lama masih menggunakan tanda tangan Menteri Agama yang sebelumnya menjabat,” ujar Hamzah kepada media pada Kamis (31/10/2024).

Hamzah menambahkan, jika dokumen yang sudah tidak digunakan tidak dihapus, maka ada potensi penumpukan dokumen di kantor. Apalagi, Kementerian Agama kini mengarahkan pencatatan pernikahan ke sistem digital.

“Kami di Kementerian Agama terus mengejar dan mensosialisasikan sistem digitalisasi pada dokumen pencatatan pernikahan, sehingga nanti pasangan pengantin akan menerima buku nikah digital,” jelasnya.(jim)