RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang secara resmi melakukan serah terima 48 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari sejumlah perumahan yang ada di Kabupaten Sumedang. Penyerahan aset ini bertujuan untuk mengamankan dan mensertifikasi aset pemerintah daerah yang berasal dari perumahan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto, menyatakan bahwa total nilai aset yang diserahterimakan hampir mencapai Rp35 miliar.
“Serah terima ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mengamankan dan mensertifikasi aset-aset pemerintah daerah hasil serah terima dari perumahan tersebut,” ujar Andri kepada sejumlah awak media pada Kamis (31/10/2024).
Ke depan, Andri berharap proses serah terima PSU dari perumahan di Kabupaten Sumedang dapat dipercepat sehingga mencapai target 100 persen. “Saat ini baru mencapai 20 persen dari total perumahan yang ada. Kami berupaya untuk mencapai target KPK dengan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Dalam acara serah terima tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, yang juga hadir dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa penandatanganan serah terima dilakukan oleh lima kepala desa dari empat kecamatan.
Ia menyebutkan, Pemda memiliki target dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait serah terima PSU yang ada di Kabupaten Sumedang, yang harus dilakukan sesuai persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
“Pemda berkewajiban memelihara perumahan-perumahan yang sudah terlantar, meskipun dari sisi anggaran dan sumber daya manusia kita masih mengalami kendala, baik dari jumlah maupun kualitas,” tutur Tuti.
Meskipun demikian, Tuti menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dasar bagi masyarakat. “Kita harus mencari solusi agar PSU-PSU ini, yang merupakan infrastruktur publik sekaligus aset pemerintah, dapat kita amankan dan kelola dengan baik,” pungkasnya.(jim)