RADARSUMEDANG.id, KOTA — Kecanduan pil koplo, jenis obat psikotropika yang sering disalahgunakan, terus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan pihak berwenang, terutama di kalangan remaja. Pil koplo dapat memberikan efek euforia sesaat, tetapi penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan ketergantungan yang berisiko tinggi. Penggunaan pil koplo tanpa pengawasan memiliki berbagai dampak serius, termasuk fisik, psikologis, sosial, hingga risiko hukum bagi penggunanya.
Secara fisik, penggunaan pil koplo yang berkepanjangan dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf. Pil ini memengaruhi koordinasi motorik tubuh sehingga pengguna sering kali mengalami kehilangan keseimbangan dan koordinasi, serta lebih rentan terhadap kejang-kejang dan tremor. Penggunaan jangka panjang juga dapat membahayakan organ vital seperti hati dan ginjal karena zat kimia beracun dalam pil ini yang sulit dicerna tubuh, sehingga pengguna bisa mengalami kerusakan organ permanenitu, dalam jangka pendek, pil koplo menyebabkan penurunan kesadaran yang memengaruhi refleks pengguna, membuatnya lebih rentan mengalami kecelakaan baik di rumah maupun di jalan .
Secara psikologis, pil koplo sering kali menyebabkan perubahan suasana hati yang drastis. Pengguna mungkin merasakan euforia atau sangat senang sesaat, tetapi ini biasanya diikuti dengan perasaan sedih atau bahkan depresi. Gangguan kecemasan juga sering dialami pengguna, yang kerap kali merasa takut tanpa alasan jelas atau menunjukkan perilaku paranoid. Selain itu, ketergantungan pada pil ini juga menurunkan kemampuan kognitif, membuat pengguna sulit berkonsentrasi atau bahkan mengalami kehilangan daya ingat .
Ketergantungan pil koplo juga berdampak negatif pada hubungan sosial. Pengguna biasanya mengalami hambatan dalam interaksi sosial karena perubahan perilaku yang tidak stabil, yang dapat memicu konflik dengan keluarga, teman, atau rekan kerja. Selain itu, ketergantungan membuat pengguna kehilangan motivasi dan produktivitas, sehingga banyak yang akhirnya kehilangan pekerjaan atau kesempatan pendidikan. Dalam beberapa kasus, pengguna yang kecanduan bahkan terlibat dalam tindakan kriminal untuk mendapatkan pil ini, baik karena ketergantungan atau kehilangan kendali saat terpengaruh efeknya .
Dari aspek hukum, penggunaan pil koplo tanpa izin atau resep dokter di Indonesia tergolong melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna yang tertangkap bisa dikenakan hukuman pidana penjara, yang durasinya bervariasi bergantung pada jumlah yang dikonsumsi atau dimiliki serta keterlibatannya dalam distribusi.
Selain penjara, pengguna juga diancam dengan denda yang besar. Dalam kasus tertentu, pengadilan dapat mewajibkan pengguna untuk mengikuti rehabilitasi paksa guna mengurangi ketergantungan mereka sebagai upaya pemulihan dan pencegahan .
Dengan efek samping yang serius , mental, dan sosial serta risiko hukum yang besar, pihak berwenang terus memperkuat kampanye pencegahan dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan pil koplo.(rik)