Rumah di Cimalaka Dijadikan Pabrik Narkoba dengan Kapasitas Produksi Jutaan Pil Koplo

oleh
Tujuh orang tersangka diamankan petugas BNN saat pengungkapan kasus produksi obat terlarang di sebuah rumah di jalan raya Citimun, Desa Trunamanggala, Cimalaka, Selasa (5/11). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 juta butir pil jenis trihexyphenidyl serta mesin produksi.

RADARSUMEDANG.id, CIMALAKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap sebuah rumah produksi obat terlarang di kawasan Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka. Dari pengungkapan ini BNN mengamankan tujuh orang, empat orang diketahui warga Sumedang, sedangkan tiga lainnya warga Kota Bandung. Dari rumah tersebut petugas juga mengamankan barang bukti lebih dari 1 juta butir obat keras jenis trihexyphenidyl, yang termasuk golongan obat penenang. 

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang sudah dilaksanakan selama beberapa bulan terakhir. 

Menurutnya, pengungkapan tersebut juga merupakan langkah nyata dalam mendukung program Asta Cita pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.

“Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba. Narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif berbahaya,” kata Marthinus di lokasi, Selasa (5/11

Dalam pemeriksaan sementara, BNN mengidentifikasi bahwa rumah tersebut digunakan untuk memproduksi obat jenis Trihexyphenidyl secara ilegal. Obat ini, yang umumnya digunakan sebagai obat penenang, hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Namun, jika digunakan dalam jumlah banyak, obat ini dapat menyebabkan efek “fly” atau ketergantungan yang berbahaya.

“Ini kan diproduksi secara ilegal, dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidyl, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga,” ucapnya. 

Selain BNN, pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Marthinus menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga terkait untuk memberantas peredaran obat keras yang sering disalahgunakan oleh masyarakat.

Jutaan butir pil obat terlarang diamankan petugas BNN RI dalam penggerebekan di sebuah rumah di jalan raya Citimun, Desa Trunamanggala, Cimalaka, Selasa (5/11). Petugas juga mengamankan tujuh orang tersangka.

“Kami sadar bahwa di Jawa Barat, banyak warga yang mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan atau efek ‘fly’. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang ini, bekerja sama dengan Polda dan BPOM,” ungkapnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dan menunjukkan komitmen BNN serta lembaga terkait dalam menanggulangi peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan masyarakat.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R. Manalu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait pengungkapan rumah produksi obat terlarang yang berlokasi di Kabupaten Sumedang. 

Nanti akan ada serah terima barang bukti dari BNN kepada kita. Jumlahnya sekitar satu juta butir pil. Kami akan dalami lebih lanjut,” kata Johanes. 

Johanes menambahkan, tujuh orang yang sudah diamankan merupakan warga dari Sumedang dan Bandung. Para tersangka mengaku bahwa hasil produksi obat terlarang tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

“Mereka produksi di sini. Menurut pengakuan tersangka, produksi ini baru berjalan sekitar tiga minggu. Rencananya akan disebar ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun jaringan pengendali dan pekerja yang terlibat masih kami dalami,” ujarnya. 

Pihak kepolisian juga belum dapat mengungkap secara pasti jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dan Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan masyarakat. Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami informasi lebih lanjut. Sebagai informasi, masih ada banyak yang harus ditindaklanjuti. Kami minta kepada rekan-rekan media untuk bersabar. Kami akan terus update perkembangannya,” ucapnya. (gun)