Desa Cigendel Segera Pemekaran, Proses Mulai Dimatangkan

oleh
ilustrasi pemekaran desa

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, segera bergabung dengan daftar desa baru yang tengah dipersiapkan pemekarannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi.

Menurut Dadang, Desa Cigendel telah memenuhi persyaratan utama pemekaran, terutama dari segi jumlah penduduk yang mencapai hampir 3.000 Kepala Keluarga (KK), melampaui syarat minimal 2.400 KK. “Secara persyaratan, Desa Cigendel memang sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Dengan jumlah penduduk yang ada, desa ini layak untuk melanjutkan proses pemekaran,” ujar Dadang saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, batas wilayah desa yang dimekarkan rencananya akan mengikuti jalan nasional yang melintasi Desa Cigendel. “Musyawarah tingkat desa sudah dilaksanakan oleh Pemdes Cigendel. Insya Allah, jika semua berjalan lancar, pemekaran bisa terealisasi tahun ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017, pembentukan atau pemekaran desa memerlukan sejumlah syarat, termasuk usia desa induk minimal lima tahun, jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK, serta akses transportasi dan potensi sumber daya manusia maupun alam.

Proses pemekaran dimulai dari musyawarah desa yang dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat untuk menyepakati nama, batas wilayah, pembagian tanah, dan wilayah baru. Hasil musyawarah ini kemudian disampaikan kepada Bupati untuk membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi administrasi dan teknis sebelum mengajukan rekomendasi kelayakan kepada Bupati.

Selain Desa Cigendel, DPMD juga mencatat tiga desa lain, yaitu Desa Cimanggung, Cinanjung, dan Sarimekar, yang berpotensi untuk dimekarkan. Namun, Dadang menegaskan bahwa usulan pemekaran harus dimulai dari bawah. “Meskipun banyak desa yang potensial, tanpa usulan dari masyarakat, kami di DPMD tidak bisa memprosesnya,” tegasnya.(jim)