Hore! Diangkat PPPK Paruh Waktu Bagi yang Tidak Lolos Seleksi

oleh
Ilustrasi oleh AI

RADARSUMEDANG.id,KOTA– Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan 400 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara itu, sisa pelamar dari kelompok non-ASN yang tidak lolos dalam formasi tersebut akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. Pada diktum ke-31 dan ke-32, aturan ini memungkinkan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mengisi lowongan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Jika pelamar mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak mengisi kebutuhan formasi, mereka dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Ate saat ditemui Radar Sumedang di Pusat Pemerintahan Sumedang, baru-baru ini.

Menurut Ate, dari total 3.782 tenaga non-ASN di Sumedang, sebanyak 400 orang akan mengisi formasi PPPK penuh waktu. Sisanya, sekitar 3.000 orang, termasuk 1.087 tenaga honorer kategori 2 (THK-2), akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Secara teknis, kami masih menunggu arahan dari Menpan-RB dan BKN terkait mekanisme tugas serta penggajian. Hal ini perlu dikaji terlebih dahulu, terutama dari sisi anggaran,” jelas Ate.

Ate menambahkan, sejak 2022, Pemkab Sumedang telah melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru. Larangan tersebut ditegaskan melalui kesepakatan yang ditandatangani setiap SKPD saat pendataan.

“Untuk yang dipertimbangkan sebagai non-ASN paruh waktu, penggajiannya akan disesuaikan dengan besaran gaji saat ini, tanpa boleh dikurangi,” tambah Ate.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengingatkan kepala perangkat daerah, camat, kepala UPTD, dan kepala sekolah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya tegaskan agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru, karena hal itu melanggar Undang-Undang dan berpotensi menjadi temuan BPK,” kata Yudia kepada awak media di PPS, Kamis (9/1).

Yudia juga menegaskan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus sudah tercatat dalam database BKN. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan mengikuti seleksi. Mereka yang lulus menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum lulus dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” tandasnya.(jim)