RADARSUMEDANG.id, CIMALAKA — Pelayanan masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini semakin dipermudah melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG, dengan proses penerbitan yang dipercepat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa hingga saat ini, 185 dari 514 kabupaten/kota telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Kebijakan tersebut dikhususkan untuk kategori PBG “rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana” yang diperuntukkan bagi MBR.
“Percepatan ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan berlaku secara umum. Kalau semua diberlakukan sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka akan turun drastis. Namun, untuk MBR, dampaknya tidak akan terlalu signifikan,” kata Tito saat kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, Rabu (15/1/2025), usai menghadiri peringatan Hari Desa Nasional di Desa Cibeureum Kulon.
Tito menambahkan bahwa Kabupaten Sumedang telah memenuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan akan mengejar daerah lain yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah hingga batas waktu 31 Januari 2025. “Setelah deadline, saya akan mempublikasikan daerah-daerah yang belum mengeluarkan aturan ini, supaya masyarakat tahu kepala daerah mana yang peduli dan mana yang tidak,” ujarnya. Tito juga berencana mengeluarkan surat teguran untuk daerah yang belum mematuhi kebijakan ini.
Sementara itu, Bupati Sumedang terpilih periode 2025-2030, Dr. H. Dony Ahmad Munir, mendukung penuh pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Ia menyatakan bahwa proses pengurusan PBG di Sumedang sudah dipercepat hingga selesai kurang dari empat jam melalui inovasi Si Ice Mandiri (Sistem Izin Cetak Mandiri).
“Sebelum sistem PBG di OSS diberlakukan, kami sudah menerapkan Si Ice Mandiri yang lebih cepat. Saat ini, seluruh proses teknis dan administrasi telah terintegrasi di MPP, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke dinas terkait,” jelasnya.(jim)