Bentrok Ormas GRIB dan PP di Bandung, Lima Tersangka Ditangkap Polisi

oleh

RADARSUMEDANG.id – Polrestabes Bandung telah menangkap dan menetapkan lima tersangka terkait bentrokan antara Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB dan Pemuda Pancasila (PP) pada Rabu (15/1). Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun. Untuk memastikan penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian masih mendalami berbagai aspek.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/1) dini hari. “Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules pada Jumat pagi (17/1).

Lima tersangka tersebut berasal dari Ormas GRIB dengan inisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyerangan ke markas PP. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan korban untuk memperdalam penyelidikan.

“Korban dari Ormas PP melaporkan kerusakan pada kantor, mobil, dan sepeda motor serta penganiayaan yang terjadi,” jelas Jules.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, bambu, bongkahan semen, batang besi, sarung golong, ranting kayu, serta beberapa kendaraan. “Salah satunya adalah mobil Suzuki Swift berwarna biru dan pecahan kaca mobil yang juga telah diamankan,” tambah Jules.

Aparat kepolisian terus mendalami motif di balik bentrokan antara GRIB dan PP tersebut. “Penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Polrestabes Bandung masih berlanjut. Kami fokus pada pembuktian tindak pidana dan motif dari peristiwa ini,” terang Jules.

Jules juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada kaitan yang jelas antara bentrokan di Bandung dengan konflik serupa yang terjadi di Blora, Jawa Tengah. “Penyidik fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan. Motif dari insiden ini masih dalam pendalaman,” tutupnya.(jpc)