RADARSUMEDANG.id, KOTA — Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen mengoptimalkan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG, termasuk percepatan layanan PBG.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menjelaskan bahwa proses pengajuan PBG dimulai dengan pemohon membawa dokumen persyaratan seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, dan surat keterangan klasifikasi MBR yang diterbitkan oleh desa setempat. Bagi pegawai swasta, surat keterangan dapat diperoleh dari bendahara gaji di tempat kerja masing-masing.
“Pemohon juga harus memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), memilih desain prototipe bangunan, menyertakan titik koordinat dan foto lokasi, serta melampirkan surat pernyataan kepemilikan rumah pertama,” jelas Yudia kepada media.
Setelah dokumen lengkap, petugas front office akan memeriksa kelengkapan berkas, lalu meneruskannya ke Loket Bidang Tata Ruang untuk penerbitan informasi ruang. Selanjutnya, proses berlanjut ke Loket Bidang Cipta Karya untuk pengunggahan dokumen, verifikasi kelengkapan, pembuatan berita acara, pembebasan retribusi, dan penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
“Setelah itu, data akan diteruskan ke operator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk verifikasi dan penerbitan SKRD. Pengesahan PBG dilakukan oleh Kepala DPMPTSP setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi standar teknis,” tambahnya.
Yudia menegaskan, pelayanan ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Sumedang terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah. “Kami berkomitmen mempercepat penerbitan PBG untuk mendukung masyarakat MBR memiliki hunian yang layak,” katanya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, hingga saat ini, sebanyak 185 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah menerapkan kebijakan percepatan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG khusus untuk MBR dengan kategori rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, mengapresiasi langkah ini. “Kebijakan ini spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dengan inovasi lain, dampak penurunan PAD bisa diatasi,” ujar Tito setelah menghadiri puncak peringatan Hari Desa Nasional di Desa Cibeureum Kulon, Rabu (15/1/2025).(jim)