RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Warga Desa Cimarias dan Cinangerang, Kabupaten Sumedang, kini bersatu mempertahankan hak atas lahan yang mereka yakini lebih bermanfaat jika dikelola oleh masyarakat. Perjuangan ini mengemuka setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Subur Setiadi habis masa berlakunya pada akhir 2023.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa perusahaan tersebut kini tengah mengajukan perpanjangan izin dengan mengubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Ia mengkhawatirkan adanya potensi alih fungsi lahan subur menjadi kawasan nonproduktif.
“Tidak dapat dibayangkan jika perpanjangan izin disetujui. Lahan subur yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat bisa berubah menjadi kawasan bangunan. Kami justru berharap pemerintah memberikan penguasaan lahan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Wahyudin.
Menurut Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, lahan eks perusahaan PT Subur Setiadi yang mencapai 517 hektar seharusnya dimanfaatkan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
“Perusahaan ini tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Jumlah tenaga kerja dari desa sangat minim, dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, infrastruktur desa, seperti jalan dan saluran air, rusak akibat aktivitas perusahaan tanpa ada perbaikan,” ungkap Mamat.
Ia menambahkan bahwa masyarakat hanya berani membersihkan lahan yang tidak terurus untuk mencegah gangguan hewan liar, seperti babi hutan.
Perjuangan ini juga mendapat dukungan penuh dari Paguyuban Tani Cemerlang dan Walhi Jawa Barat. Mereka bersama masyarakat telah melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Dirjen Reforma Agraria.
“Kami akan terus berupaya melalui jalur hukum dan dialog dengan instansi terkait. Ini adalah hak rakyat atas tanah, dan kami siap menjadi garda terdepan,” tambah Wahyudin.
Masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah mendengarkan aspirasi mereka dan menolak perpanjangan izin PT Subur Setiadi. Dengan bukti kerugian yang telah dikumpulkan, warga yakin lahan tersebut lebih bermanfaat jika dikelola untuk kepentingan bersama.(tha)